Menariknya, Jaksa Penuntut Umum tidak menyebut bahwa Tom Lembong menerima keuntungan pribadi dari kebijakan tersebut. Namun, tindakannya dianggap melawan hukum karena memperkaya pihak lain dan merugikan keuangan negara.
Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini
Artikel Terkait
Abdul Qohar Tuai Kontroversi, Jaksa yang Mengungkap Kasus Korupsi Tom Lembong Kena Sentil Netizen Usai Kedapatan Pakai Jam Tangan Mewah, Harganya...
LHKPN Abdul Qohar Disorot Usai Ketahuan Pakai Jam Tangan Mewah, Kekayaan Jaksa yang Ungkap Kasus Korupsi Tom Lembong Ternyata Sebanyak ini
Mengapa Harus Dimulai dari Tom Lembong? Berikut Analisa Mahfud MD pada Penangkapan Mantan Menteri Perdagangan, Strategi Atau Politisasi?
Banjir Dukungan dan Doa Netizen jadi Sorotan, Apa Isi Surat yang Ditulis Tom Lembong dari Dalam Penjara?
Tom Lembong Seret Nama Jokowi dalam Kasus Korupsi Impor Gula, Sebut Semuanya Keputusan Sudah Dilaporkan pada Presiden Saat itu
Bukti Penetapan Tersangka Tom Lembong Tak Transparan, Pandji Pragiwaksono Tulis Sindiran Keras pada Kejagung