Senin, 20 Juli 2026

5 Poin Eksepsi Tom Lembong: Kuasa Hukum Beberkan Sederet Kejanggalan Dakwaan Jaksa, Klaim Mantan Mendag Tidak Bersalah dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Photo Author
Mila Zhely Nurul Hidayah, Sketsa Nusantara
- Kamis, 6 Maret 2025 | 19:50 WIB
Potret Tom Lembong setelah sidang perdana yang mengajukan eksepsi atau keberatan karena didakwa jadi tersangka kasus korupsi impor gula (X/kucyber69)
Potret Tom Lembong setelah sidang perdana yang mengajukan eksepsi atau keberatan karena didakwa jadi tersangka kasus korupsi impor gula (X/kucyber69)

Baca Juga: Anies Baswedan Tanggapi Kelanjutan Kasus Korupsi Impor Gula yang Menjerat Tom Lembong, Perjuangan Masih Panjang...

Menariknya, Jaksa Penuntut Umum tidak menyebut bahwa Tom Lembong menerima keuntungan pribadi dari kebijakan tersebut. Namun, tindakannya dianggap melawan hukum karena memperkaya pihak lain dan merugikan keuangan negara.

Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini

 

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X