news

Polres Jember Resmi Keluarkan Larangan Sound Horeg yang Meresahkan Masyarakat, Kenakan Sanksi Tegas bagi Pelanggar Ketertiban Umum

Senin, 21 Juli 2025 | 10:58 WIB
Potret pelarangan sound horeg yang dikeluarkan Polres Jember karena dianggap melanggar ketertiban umum (Instagram/humaspolresjember)

"Acara hiburan ini mungkin awalnya dilihat baik tapi lama-kelamaan memicu pada keburukan dan timing penggunaannya misal ada orang sakit sehingga ikut mengganggu kehidupan bermasyarakat," ucap Emil Dardak pada 18 Juli 2025 lalu.

"Bahkan ada miras, ada joget-joget dan penggunaan busana tidak sopan, sumber masalahnya ada pada sound system yang perlu ditertibkan dan dikendalikan penggunaannya," tuturnya.

Acara hiburan yang awalnya dianggap baik kemudian membawa pada keburukan sehingga perlu adanya penindakan tegas bagi pelanggar ketertiban umum.

Baca Juga: Buntut Seorang Ibu Nyaris Dikeroyok di Pati, Intip Dampak Sound Horeg yang Marak Jelang HUT RI 2024, Bisa Sebabkan Kematian?

Bagi pengguna sound horeg yang melanggar ketertiban umum akan dikenakan sanksi tegas, bahkan bisa berujung pada hukuman penjara karena terjerat pasal berlapis.

Ancaman hukuman bagi pelanggar ketertiban umum akibat menggunakan sound horeg bisa dikenakan Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur tentang pidana bagi pengemudi kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak memenuhi ketentuan.

Pengemudi kendaraan bermotor angkutan umum yang melanggar aturan tentang pemuatan dan daya angkut dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Baca Juga: Tak Hanya Haram Menurut Islam, Sound Horeg Juga Dianggap Melanggar Undang-Undang Lingkungan Hidup dan Bisa Dipidanakan, Ini Dasar Hukumnya

Selain itu, penggunaan sound horeg juga dianggap melanggar Pasal 503 ayat 1 KUHP karena kebisingannya mengganggu ketertiban umum dengan ancaman kurungan tiga hari penjara atau denda Rp225.000.

Tak hanya itu, penggunaan sound horeg juga dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup karena kebisingannya menimbulkan polusi suara.

Terlebih jika ada perusakan, akan dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Perusakan dan Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan terhdap orang atau barang.

Baca Juga: 4 Pernyataan Tegas MUI Jatim Terkait Fatwa Sound Horeg: Desak Pemerintah Berikan Sanksi bagi Pelanggar Ketertiban Umum Hingga Penundaan Daftar HaKI

Tindakan perusakan akibat sound horeg bisa terkena ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan hingga pidana paling lama 5 hingga 12 tahun penjara jika sampai getaran sound horeg ini bisa mengganggu kerja jantung dan menyebabkan kematian.

Dengan aturan ini, Polres Jember berharap masyarakat tak lagi mengadakan hiburan yang merugikan orang lain. Acara hajatan atau hiburan diharapkan tetap memperhatikan norma dan kenyamanan lingkungan sekitar.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini 

Halaman:

Tags

Terkini