SketsaNusantara.id - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menetapkan 3 orang tersangka kasus kematian Brigadir Nurhadi.
Dua dari tiga tersangka merupakan anggota Polri yang juga bertugas bersama korban di Polda NTB.
Mereka adalah Kompol I Made Yogi Purusa Utama atau Kompol Yogi dan Ipda Haris Chandra.
Sementara itu, satu tersangka lainnya perempuan berinisial M yang sebelumnya berstatus sebagai saksi.
Kedua perwira tersebut awalnya berstatus saksi hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Mei 2025 lalu.
Tak hanya itu, baik Kompol Yogi maupun Ipda Haris Chandra, keduanya juga dipecat dalam sidang etik internal.
“Dua dari tiga tersangka diketahui merupakan anggota Polri yang sebelumnya telah diputus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” begitu pernyataan Ditreskrimum Polda NTB dalam keterangan persnya.
Dalam kronologi yang disampaikan Polda NTB, Kompol Yogi Ipda Haris Chandra dan mendiang Brigadir Nurhadi tengah menggelar pesta di sebuah villa di Gili Trawangan pada 16 April 2025 lalu.
Tiba-tiba ketiganya terlibat insiden yang diduga dipicu sikap Brigadir Nurhadi yang menggoda salah satu teman wanita pelaku.
Berdasarkan keterangan pers Dirreskrimum Polda NTB Syafir Hidayat, korban awalnya dilaporkan meninggal karena tenggelam.
Namun berdasarkan hasil autopsi, ditemukan sejumlah luka dan lebab pada tubuh dan kepala korban.
Brigadir Nurhadi pun diyakini mengalami tindak kekerasan yang dilakukan oleh 2 atasannya itu, Kompol Yogi dan Ipda Haris Chandra