Minggu, 19 Juli 2026

Main Padel Kena Pajak 10 Persen, Gubernur Jakarta: 'Rata-Rata Pemainnya Mampu, Jadi Tidak Masalah'

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Selasa, 8 Juli 2025 | 10:30 WIB
Ilustrasi. Pajak sebesar 10 persen diterapkan untuk permainan padel. (Pexels/Sergio Contreras Arcos)
Ilustrasi. Pajak sebesar 10 persen diterapkan untuk permainan padel. (Pexels/Sergio Contreras Arcos)

SketsaNusantara.id - Olahraga padel kini menjadi salah satu tren baru yang digandrungi, khususnya di kota besar seperti Jakarta.

Popularitasnya terus meningkat seiring dengan banyaknya fasilitas lapangan padel yang tersedia di sejumlah pusat olahraga.

Namun, seiring dengan meningkatnya minat masyarakat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menetapkan bahwa olahraga padel kini dikenai pajak hiburan sebesar 10 persen.

Baca Juga: Atalia Praratya dan Ridwan Kamil Makin Kompak Olahraga Padel Bersama Usai Touring, Lisa Mariana Yakin Nggak Kepanasan?

Dalam keterangannya kepada media, Gubernur Jakarta Pramono Anung menjelaskan bahwa penarikan pajak hiburan terhadap olahraga padel merupakan bagian dari aturan umum yang sudah berlaku untuk semua kegiatan menghibur diri yang berbayar.

“Jadi, yang namanya pajak hiburan berlaku bagi semua kegiatan menghibur diri yang berbayar,” ujar Pramono di Kebayoran Baru, pada Sabtu, 5 Juli 2025.

Pramono menegaskan bahwa olahraga padel tidak berbeda dengan olahraga lainnya yang juga dikenakan pajak hiburan, seperti tenis, bulu tangkis, atau bola basket.

Baca Juga: Aaliyah Massaid Gerah Disindir Gegara Ikut Tren Olahraga Padel, Ini Balasan Menohok Istri Thariq Halilintar: Dewasa Sedikit

“Contohnya main tenis kena pajak nggak? Kena pajak, bulu tangkis kena, bola basket juga kena,” tuturnya.

Menurut Pramono, semua permainan yang bersifat menghibur dan berbayar masuk ke dalam kategori hiburan yang wajib pajak.

“Jadi kemudian, semua permainan yang berbayar dan hiburan, ya kena pajak,” tambahnya.

Gubernur juga menyinggung soal profil para pemain padel yang dinilainya rata-rata berasal dari kalangan menengah ke atas, sehingga penerapan pajak sebesar 10 persen seharusnya tidak menjadi masalah.

“Apalagi yang main padel kan rata-rata orang yang mampu, rata-rata kan mampu. Untuk sewa lapangan aja berapa, mampu, kan gitu,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta pada Jumat, 4 Juli 2025 lalu.

Kebijakan pajak hiburan terhadap olahraga sudah lama diberlakukan di Jakarta.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X