Minggu, 19 Juli 2026

Main Padel Kena Pajak 10 Persen, Gubernur Jakarta: 'Rata-Rata Pemainnya Mampu, Jadi Tidak Masalah'

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Selasa, 8 Juli 2025 | 10:30 WIB
Ilustrasi. Pajak sebesar 10 persen diterapkan untuk permainan padel. (Pexels/Sergio Contreras Arcos)
Ilustrasi. Pajak sebesar 10 persen diterapkan untuk permainan padel. (Pexels/Sergio Contreras Arcos)

Beberapa olahraga yang telah lebih dulu dikenai pajak hiburan 10 persen di antaranya biliar, tenis, squash, hingga renang.

Hal itu sudah tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Badan Penerimaan Daerah (Bapenda) Jakarta Nomor 257 Tahun 2025.

Sementara itu, untuk olahraga padel sendiri, aturan resmi baru ditandatangani sebagai peraturan tambahan oleh Kepala Bapenda Jakarta pada 20 Mei 2025.

Dengan demikian, sejak aturan tersebut berlaku, semua transaksi terkait penyewaan fasilitas padel di Jakarta sudah otomatis dikenakan pajak hiburan sebesar 10 persen.

Kebijakan ini diharapkan mampu menambah pemasukan daerah tanpa mengganggu minat masyarakat untuk berolahraga.

Pemprov juga mengingatkan agar pengelola fasilitas olahraga, termasuk padel, mematuhi ketentuan yang berlaku dalam pemungutan dan penyetoran pajak hiburan tersebut.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X