Dikutip dari akun X KAI, pelaku terancam hukuman penjara hingga 15 tahun bahkan seumur hidup sebagaimana diatur dalam KUHP PAsal 194 ayat (1) dan (2).
Hingga berita ini ditulis, pelaku pelemparan batu terhadap KA Sancaka masih belum ditemukan.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!