Dikutip dari akun X KAI, pelaku terancam hukuman penjara hingga 15 tahun bahkan seumur hidup sebagaimana diatur dalam KUHP PAsal 194 ayat (1) dan (2).
Hingga berita ini ditulis, pelaku pelemparan batu terhadap KA Sancaka masih belum ditemukan.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Prabowo Subianto Hadiri KTT BRICS 2025 di Brazil, Posisi Indonesia di Kancah Dunia Makin Kuat
Dianggap Lebih Banyak Mudharat Daripada Manfaatnya, MUI Jawa Timur Akan Segera Keluarkan Fatwa untuk Sound Horeg
Bukan Pelayaran! Terungkap Pekerjaan Asli Takbirdha Tsalasiwi Wartyana, Sesuai Dugaan Netizen?
Mengenal Liana Saputri, Anak Haji Isam yang Beli Saham KFC Indonesia Senilai Rp54 Miliar untuk Perluas Bisnis Keluarga ke Sektor Makanan Cepat Saji
Gunung Lewotobi Kembali Erupsi, Kolom Abu Capai 18.000 Meter, Warga Diminta Waspada
BPBD dan Pemprov DKI Jakarta Siaga Hadapi Banjir Genangan, Ini Beberapa Wilayah yang Terdampak