Minggu, 19 Juli 2026

5 Fakta Insiden KA Sancaka Dilempar Batu yang Lukai Penumpang, Jumlah Korban hingga Proses Hukum

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Selasa, 8 Juli 2025 | 06:36 WIB
Ilustrasi fakta dalam insiden vandalisme di KA Sancaka (Instagram/kai121_)
Ilustrasi fakta dalam insiden vandalisme di KA Sancaka (Instagram/kai121_)

Dikutip dari akun X KAI, pelaku terancam hukuman penjara hingga 15 tahun bahkan seumur hidup sebagaimana diatur dalam KUHP PAsal 194 ayat (1) dan (2).

Hingga berita ini ditulis, pelaku pelemparan batu terhadap KA Sancaka masih belum ditemukan.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini! 

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: X @KAI 121

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X