Kamis, 4 Juni 2026

Dianggap Lebih Banyak Mudharat Daripada Manfaatnya, MUI Jawa Timur Akan Segera Keluarkan Fatwa untuk Sound Horeg

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Senin, 7 Juli 2025 | 21:26 WIB
Ilustrasi sound horeg di Jawa Timur  (X @cityguide911fm)
Ilustrasi sound horeg di Jawa Timur (X @cityguide911fm)

SketsaNusantara.id - Keberadaan sound horeg di kawasan Jawa Timur kini mendapatkan sorotan tajam karena keberadaannya yang dinilai banyak pihak lebih banyak mudharat daripada manfaatnya.

Hingga akhirnya ada salah satu ulama pesantren di Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram atas pertunjukan sound horeg tersebut.

MUI Jawa Timur kemudian menanggapi fenomen sound horeg serta fatwa haram yang dikeluarkan oleh salah utama di Jawa Timur tersebut.

Baca Juga: Tak Hanya Haram Menurut Islam, Sound Horeg Juga Dianggap Melanggar Undang-Undang Lingkungan Hidup dan Bisa Dipidanakan, Ini Dasar Hukumnya

Seperti dilansir dari SketsaNusantara.id dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV, Hasan Ubaidillah selaku sekretaris MUI Jawa Timur menangapi polemik sound horeg serta fatwa haram yang dikeluarkan oleh salah satu ulama Jawa Timur tersebut.

"Kalau dilihat dari tayangan-tayangan yang sudah dirangkum sudah jelas masyarakat itu resah terhadap keberadaan sound horeg, ada yang merusak rumah, ada yang menggangu karena kebisingan yang luar biasa itu merupakan hal negatif yang butuh kita sikapi bersama," ujar Hasan Ubaidillah.

Berdasarkan hal itulah Hasan menyampaikan bahwa setelah MUI melakukan proses pengkajian dan penelitian terhadap sound horeg maka anggota komisi fatwa akan segera dikumpulkan.

Baca Juga: Gak Dilarang, Pemprov Jatim Carikan Solusi Usai Ulama Keluarkan Fatwa Haram untuk Sound Horeg, Netizen Ingatkan Undang Undang Terkait Polusi Suara

"Pada rabu yang akan datang (9Juli 2025) akan mengumpulkan anggota komisi fatwa untuk menfatwakan keberadaan sound horeg tersebut" imbuhnya.

Lebih lanjut Hasan menyebutkan bahwa dalam pertemuan itu, MUI akan mengeluarkan satu fatwa secara resmi untuk menyikapi keberadaan sound horeg.

Selaku sekretaris MUI Jawa Timur, Hasan Ubaidillah menyebutkan landasan syar'i mengeluarkan satu fatwa khusus untuk sound horeg adalah perintah Allah akan sesuatu yang harus ditinggalkan.

Baca Juga: Gak Cuma Bikin Kuping Budek! Ini 5 Alasan Sound Horeg Hukumnya Haram Menurut Islam: Mencerminkan Gaya Hidup Hedonis hingga Memicu Perilaku Maksiat

"Titah atau perintah Allah, Tuhan kepada orang mukhallaf yang harus ditinggalkan," ujarnya terkait landasan dasar fatwa yang akan MUI keluarkan.

"Sebabnya apa ? Tentu karena tidak sesuai dengan syari'at, pelanggaran-pelanggaran yang harus ditinggalkan sesuai syariat maka tindakan yang dianggap mengganggu orang lain tentu itu harus ditinggalkan," imbuhnya.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: YouTube KOMPASTV

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X