SketsaNusantara.id - Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menjadi sorotan dengan data yang memprihatinkan terkait tingginya perkawinan anak di bawah umur.
Tak tanggung-tanggung, provinsi ini menduduki peringkat pertama dalam prevalensi perkawinan anak se-Indonesia.
Realitas ini disebut menjadi alarm serius bagi pemerintah daerah, lembaga terkait, dan masyarakat untuk segera mengambil tindakan komprehensif.
Angka perkawinan anak yang tinggi disebut bukan sekadar statistik, melainkan cerminan dari kompleksitas masalah sosial, ekonomi, dan budaya yang mengakar kuat di provinsi ini.
Pada tahun 2024 yang lalu saja tercatat di Provinsi NTB ada angka 14,96 persen pernikahan anak di bawah usia 18 tahun disaat secara nasional menunjukkan angka 5,90 persen.
"Persoalan pernikahan anak di NTB itu sudah darurat," ungkap Joko Sumadi selaku Ketua Lembaga Perlindungan Anak NTB dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube Metro TV.
Baca Juga: BRI Menanam Grow and Green: Selamatkan Ekosistem Laut dan Perkuat Ekowisata di NTB
"Kalau ini dibiarkan, kita khawatir masyarakat berpikir bahwa itu hal yang normal, hal yang biasa sehingga kita mengambil langkah untuk melaporkan," imbuhnya.
"Itu sebagai bagian dari mengedukasi masyarakat bahwa perkawinan anak itu adalah satu perbuatan yang dampaknya cukup banyak," imbuhnya lagi.
Tindakan pelaporan yang dilakukan pihaknya menurutnya berdasarkan aturan pada undang-undang nomer 12 tahun 2022.
Bahwa perkawinan anak merupakan tindak pidana kekerasan seksual yang memiliki dampak yang sangat banyak.
Tantangan terbesarnya mengapa NTB sangat susah untuk menuntaskan kasus perkawinan anak dibawah umur menurut Joko Sumadi karena ada beberapa faktor.