SketsaNusantara.id - Pria penyandang disabilitas asal Nusa Tenggara Barat (NTB), yang ditetapkan sebagai tersangka rudapaksa kepada 2 orang mahasiswi kini memasuki babak baru.
Tindakan yang dilakukan AS (21) ini mendapatkan banyak perhatian publik, karena pria tersebut dalam kondisi disabilitas dan tidak memiliki kedua lengannya.
Penetapan AS ini dikarenakan bukti yang dikumpulkan oleh pihak kepolisian telah memenuhi unsur.
Lewat unggahan akun anonim di X @dhemit_is_back, menginformasikan beberapa proses penanganan kasus tersebut.
"Ini jawaban @Humas_PoldaNTB jadi terduga ancam korban akan sebar aib ke ortunya dan itu yang mendasari terjadinya rudapaksa," tulisnya, sebagaimana dikutip SketsaNusantara.id pada Minggu, 1 Desember 2024.
Kemudian, dirinya membagikan proses penanganan kasus tersebut yang dilakukan oleh Polda NTB, dengan menyertakan pernyataannya.
"Terkait penetapan tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pelecehan Seksual oleh pelaku A ini, penyidik Ditreskrimum Polda NTB setelah melalui tahapan proses sesuai ketentuan yang berlaku," tulis akun Instagram @poldantb.
Dijelaskan bahwa penetapan AS sebagai tersangka rudapaksa, sudah sesuai dengan Pasal 6 UU TPKS.
“Tersangka ini atas perbuatannya telah memenuhi unsur sesuai UU. Kemudian dalam pasal 6 UU TPKS ini tidak hanya berbicara menuntut unsur paksaan dan kekerasan, melainkan juga dengan unsur tindakan yang menyebabkan seseorang tergerak untuk melakukan kekerasan seksual," tulisnya menambahkan.
Dalam pernyataan yang sama, tersangka melakukan pelecehan seksual dan melakukan pengancaman.
"Pelecehan seksual fisik terhadap korban yaitu dengan melakukan tipu muslihat dan mengancam, akan membongkar aib masa lalu korban kepada orang tuanya sehingga korban terpaksa mau melakukan persetubuhan," jelasnya.
Artikel Terkait
Biadab! Remaja Pelajar SMP Bangka Belitung Laporkan Jadi Korban Rudapaksa Justru Digarap Oknum Polisi, Berikut Kronologinya...
Kasus Kekerasan pada Anak Terjadi Lagi! Balita di Bima NTB Meninggal Dunia Diduga Dianiaya Pengasuhnya Sendiri, Netizen Soroti Orang Tua Korban
Siapa Royhan Akbar? Putra Bungsu Mahfud MD yang Lamar Putri TGB Muhammad Zainul Majni Eks Gubernur NTB
Profil dan Biodata Indra Septiarman, Terduga Pelaku Pembunuhan dan Rudapaksa Nia Kurnia Sari Penjual Gorengan di Padang Pariaman
Viral! Peserta CPNS di NTB Mendadak Badan Kaku Tak Bisa Bergerak ketika Mengikuti SKD, Diduga Terkena Psikosomatis, Begini Cara Mengatasinya
Tragis ! Bocah Perempuan Berusia 7 Tahun Asal Banyuwangi Meninggal Diduga Setelah di Rudapaksa, Begini Kronologinya
Viral Pria Disabilitas Tanpa Tangan di Mataram Ditetapkan Jadi Tersangka Rudapaksa 2 Mahasiswi, Minta Keadilan Prabowo