Kamis, 4 Juni 2026

Korban Diancam? Polda NTB Ungkap Trik AS, Penyandang Disabilitas yang Jadi Tersangka Rudapaksa, Netizen: Fishy Banget...

Photo Author
Wilda Wijayanti, Sketsa Nusantara
- Minggu, 1 Desember 2024 | 21:38 WIB
Viral penyandang disabilitas di Mataram NTB ditetapkan sebagai tersangka rudapaksa.  (X/Slowdonk_Say)
Viral penyandang disabilitas di Mataram NTB ditetapkan sebagai tersangka rudapaksa. (X/Slowdonk_Say)

SketsaNusantara.id - Pria penyandang disabilitas asal Nusa Tenggara Barat (NTB), yang ditetapkan sebagai tersangka rudapaksa kepada 2 orang mahasiswi kini memasuki babak baru.

Tindakan yang dilakukan AS (21) ini mendapatkan banyak perhatian publik, karena pria tersebut dalam kondisi disabilitas dan tidak memiliki kedua lengannya.

Penetapan AS ini dikarenakan bukti yang dikumpulkan oleh pihak kepolisian telah memenuhi unsur.

Baca Juga: Viral di X! Akhirnya Terungkap Sosok di Balik Lebah Ganteng, 'Pahlawan' Penerjemah Film di Tanah Air! Ternyata Sudah Vakum?

Lewat unggahan akun anonim di X @dhemit_is_back, menginformasikan beberapa proses penanganan kasus tersebut.

"Ini jawaban @Humas_PoldaNTB jadi terduga ancam korban akan sebar aib ke ortunya dan itu yang mendasari terjadinya rudapaksa," tulisnya, sebagaimana dikutip SketsaNusantara.id pada Minggu, 1 Desember 2024.

Kemudian, dirinya membagikan proses penanganan kasus tersebut yang dilakukan oleh Polda NTB, dengan menyertakan pernyataannya.

Baca Juga: Siti Badriah Beri Pernyataan Mengejutkan Soal Mantan Pacarnya, Begini 5 Fakta Unik Pedangdut Berondong Tua dalam Perjalanan Kariernya

"Terkait penetapan tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pelecehan Seksual oleh pelaku A ini, penyidik Ditreskrimum Polda NTB setelah melalui tahapan proses sesuai ketentuan yang berlaku," tulis akun Instagram @poldantb.

Dijelaskan bahwa penetapan AS sebagai tersangka rudapaksa, sudah sesuai dengan Pasal 6 UU TPKS.

“Tersangka ini atas perbuatannya telah memenuhi unsur sesuai UU. Kemudian dalam pasal 6 UU TPKS ini tidak hanya berbicara menuntut unsur paksaan dan kekerasan, melainkan juga dengan unsur tindakan yang menyebabkan seseorang tergerak untuk melakukan kekerasan seksual," tulisnya menambahkan.

Baca Juga: Krisdayanti Minta Maaf ke Megawati Usai Gagal di Pilkada Batu 2024, Sang Ketum PDIP Berikan Jawaban Mengejutkan

Dalam pernyataan yang sama, tersangka melakukan pelecehan seksual dan melakukan pengancaman.

"Pelecehan seksual fisik terhadap korban yaitu dengan melakukan tipu muslihat dan mengancam, akan membongkar aib masa lalu korban kepada orang tuanya sehingga korban terpaksa mau melakukan persetubuhan," jelasnya. 

Halaman:

Editor: Wilda Wijayanti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X