Dalam kesempatan tersebut juga tercantum peta topografi TNI AD tahun 1978 yang kemudian menjadi acuan dan poin krusial dalam dokumen tersebut.
Berdasarkan peta topografi TNI AD tahun 1978, 4 pulau tersebut berada di luar wilayah Provinsi Sumatera Utara.
Penemuan Dokumen 1992
Sengketa 4 pulau antara Aceh-Sumut yang berlangsung sejak lama ini akhirnya selesai berekat dokumen 1992 yang baru ditemukan Kementerian Dalam Negeri baru-baru ini.
Tito Karnavian menjelaskan, Kemendagri berhasil menemukan dokumen 1992 yang berkaitan dengan Kepmendagri Nomor 111 Tahun 1992.
Dokumen tersebut ditemukan di Pusat Arsip milik Kemendagri yang berada di Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Dokumen yang terlampir dalam Kepmendagri Nomor 111 Tahun 1992 ini ditemukan usai Tito Karnavian memerintahkan pembongkaran arsip Kemendagri besar-besaran.
Di saat bersamaan, Pemerintah Aceh juga mengungkapkan pihaknya memiliki bukti kuat kepemilikan 4 pulau tersebut yang tak lain adalah Dokumen 1992.
“Iya alhamdulillah itu dokumen yang kita punya,” ungkap Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Syakir pada 13 Juni 2025 lalu.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!