Kamis, 4 Juni 2026

Mengenal Dokumen 1992, Perjanjian Aceh-Sumut yang Dipakai Mendagri Tito Karnavian Selesaikan Sengketa 4 Pulau

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Rabu, 18 Juni 2025 | 08:57 WIB
Ilustrasi dokumen 1992 (Freepik/rawpixel)
Ilustrasi dokumen 1992 (Freepik/rawpixel)

Dalam kesempatan tersebut juga tercantum peta topografi TNI AD tahun 1978 yang kemudian menjadi acuan dan poin krusial dalam dokumen tersebut.

Berdasarkan peta topografi TNI AD tahun 1978, 4 pulau tersebut berada di luar wilayah Provinsi Sumatera Utara.

Baca Juga: Anas Urbaningrum Desak Prabowo Subianto Kembalikan Empat Pulau ke Provinsi Aceh: Negeri ini Sedang Tidak Kekurangan Masalah!

Penemuan Dokumen 1992

Sengketa 4 pulau antara Aceh-Sumut yang berlangsung sejak lama ini akhirnya selesai berekat dokumen 1992 yang baru ditemukan Kementerian Dalam Negeri baru-baru ini.

Tito Karnavian menjelaskan, Kemendagri berhasil menemukan dokumen 1992 yang berkaitan dengan Kepmendagri Nomor 111 Tahun 1992.

Dokumen tersebut ditemukan di Pusat Arsip milik Kemendagri yang berada di Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Baca Juga: 4 Pulaunya 'Direbut' Sumatera Utara, Anggota DPD RI Azhari Cage dan Warga Aceh Berikan Bukti 'Hak Milik’ ke Mendagri

Dokumen yang terlampir dalam Kepmendagri Nomor 111 Tahun 1992 ini ditemukan usai Tito Karnavian memerintahkan pembongkaran arsip Kemendagri besar-besaran.

Di saat bersamaan, Pemerintah Aceh juga mengungkapkan pihaknya memiliki bukti kuat kepemilikan 4 pulau tersebut yang tak lain adalah Dokumen 1992.

“Iya alhamdulillah itu dokumen yang kita punya,” ungkap Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Syakir pada 13 Juni 2025 lalu.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini! 

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: acehprov.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X