Kamis, 4 Juni 2026

Mengenal Dokumen 1992, Perjanjian Aceh-Sumut yang Dipakai Mendagri Tito Karnavian Selesaikan Sengketa 4 Pulau

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Rabu, 18 Juni 2025 | 08:57 WIB
Ilustrasi dokumen 1992 (Freepik/rawpixel)
Ilustrasi dokumen 1992 (Freepik/rawpixel)

 

SketsaNusantara.id - Sengketa 4 pulau antara pemerintah Aceh dan Sumatera Utara berakhir bahagia.

Pemerintah resmi memutuskan 4 pulau yang terdiri dari Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkiir Ketek masuk ke dalam wilayah administrasi Provinsi Aceh.

Keputusan tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam konferensi pers yang digelar Selasa, 17 Juni 2025.

Baca Juga: 4 Pulau Dikembalikan Pada Aceh, Gubernur Sumatera Utara dan Gubernur Aceh Sampaikan Sikap Atas Keputusan Presiden Prabowo Subianto

Keputusan ini diambil setelah Kemendagri menemukan Dokumen 1992, perjanjian penting yang menjadi kunci penyelesaian sengketa 4 pulau antara Aceh-Sumut.

Dokumen yang dilampirkan dalam dokumen asli Kepmendagri Nomor 111 Tahun 1992 ini pun menjadi alasan Tito menetapkan 4 pulau tersebut masuk wilayah Aceh.

“Inilah dokumen yang menurut kami sangat penting, Kepmendagri Nomor 111 Tahun 1992 ini tanggalnya 24 November 1992,” ujar Tito kepada awak media.

Baca Juga: Sengketa 4 Pulau di Perbatasan Aceh–Sumut Makin Panas, Prabowo akan Tentukan Kepemilikannya

Lantas apa itu Dokumen 1992 dan apa isi perjanjian yang menjadi dasar penyelesaian sengketa 4 pulau antara Aceh-Sumut?

Dikutip dari laman resmi Pemerintah Provinsi Aceh, Dokumen 1992 merupakan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) antara Gubernur Aceh Ibrahim Hasan dan Gubernur Sumatera Utara Raja Inal Siregal tentang batas antar provinsi Aceh dan Sumatera Utara.

Kesepakatan tersebut ditandatangani dengan disaksikan Menteri Dalam Negeri pada saat itu, Rudini.

Baca Juga: Soal Polemik 4 Pulau yang ‘Dicaplok’ Sumatra Utara dari Aceh, Zulfikar Akbar Singgung Bobby Nasution dan Jokowi, Ada Apa?

Perjanjian tersebut menyebutkan batas provinsi Aceh-Sumut yaitu antara pesisir pantai Tapanuli Tengah dengan 4 pulau.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: acehprov.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X