Minggu, 19 Juli 2026

Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, 2 Mantan Wakil Kepala BGN Ikut Terseret Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Rabu, 3 Juni 2026 | 18:19 WIB
Dadan Hindayana. (Biro Hukum dan Humas BGN RI)
Dadan Hindayana. (Biro Hukum dan Humas BGN RI)

SketsaNusantara.id - Perkembangan terbaru dalam penyidikan dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) menarik perhatian publik.

Kejaksaan Agung RI resmi menetapkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan tata kelola program tersebut.

Ketiga nama yang ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya. Penetapan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup dalam proses penyidikan.

Baca Juga: Hanya Beberapa Jam Dadan Hindayana Dicopot Digantikan Nanik S Deyang, Kantor BGN Digeledah Kejagung, Ada Apa?

Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada periode 2025 hingga 2026.

Program tersebut sebelumnya menjadi salah satu program yang mendapat perhatian luas karena menyasar pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang terkait dengan perkara tersebut.

Baca Juga: Dicopot dari Jabatan Kepala BGN, Dadan Hindayana Buka Suara: Itu Hak Mutlak Presiden

“Tim penyidik pada Jampidsus telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi yaitu atas nama saksi atas nama DH selaku Kepala BGN periode 2025-2026, saudara SS selaku wakil kepala BGN, sdr LV selaku wakil kepala BGN,” kata Syarief dalam konferensi pers, Rabu 3 Juni 2026.

Menurutnya, hasil pemeriksaan saksi kemudian dikaitkan dengan alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan berlangsung. Berdasarkan hasil tersebut, penyidik mengambil keputusan untuk meningkatkan status ketiganya menjadi tersangka.

“Bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan tersebut, saudara DH, SS, LV sebagai saksi dan berdasarkan alat bukti yang cukup, maka tim penyidik menetapkan saudara DH selaku Kepala BGN, saudara SS dan LV sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola makan bergizi gratis (MBG) pada BGN tahun 2025-2026,” ujar dia.

Penetapan tersangka tersebut berlangsung bersamaan dengan tindakan penahanan terhadap ketiganya. Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengumumkan penahanan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dalam perkara yang sama.

Tidak hanya Dadan, dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya juga turut ditahan oleh penyidik. Ketiganya kemudian dibawa keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Dadan Hindayana terlihat keluar lebih dahulu dari area Gedung Bundar Kejagung. Ia tampak berada dalam pengawalan ketat aparat selama proses pemindahan menuju kendaraan tahanan.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X