SketsaNusantara.id - Perkembangan terbaru dalam penyidikan dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) menarik perhatian publik.
Kejaksaan Agung RI resmi menetapkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan tata kelola program tersebut.
Ketiga nama yang ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya. Penetapan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup dalam proses penyidikan.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada periode 2025 hingga 2026.
Program tersebut sebelumnya menjadi salah satu program yang mendapat perhatian luas karena menyasar pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang terkait dengan perkara tersebut.
Baca Juga: Dicopot dari Jabatan Kepala BGN, Dadan Hindayana Buka Suara: Itu Hak Mutlak Presiden
“Tim penyidik pada Jampidsus telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi yaitu atas nama saksi atas nama DH selaku Kepala BGN periode 2025-2026, saudara SS selaku wakil kepala BGN, sdr LV selaku wakil kepala BGN,” kata Syarief dalam konferensi pers, Rabu 3 Juni 2026.
Menurutnya, hasil pemeriksaan saksi kemudian dikaitkan dengan alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan berlangsung. Berdasarkan hasil tersebut, penyidik mengambil keputusan untuk meningkatkan status ketiganya menjadi tersangka.
“Bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan tersebut, saudara DH, SS, LV sebagai saksi dan berdasarkan alat bukti yang cukup, maka tim penyidik menetapkan saudara DH selaku Kepala BGN, saudara SS dan LV sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola makan bergizi gratis (MBG) pada BGN tahun 2025-2026,” ujar dia.
Penetapan tersangka tersebut berlangsung bersamaan dengan tindakan penahanan terhadap ketiganya. Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengumumkan penahanan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dalam perkara yang sama.
Tidak hanya Dadan, dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya juga turut ditahan oleh penyidik. Ketiganya kemudian dibawa keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Dadan Hindayana terlihat keluar lebih dahulu dari area Gedung Bundar Kejagung. Ia tampak berada dalam pengawalan ketat aparat selama proses pemindahan menuju kendaraan tahanan.
Artikel Terkait
Dadan Hindayana Sebut MBG Saat Sahur Berpeluang Diterapkan di Pesantren, Netizen: Gak Mau Rugi Ya...
Kepala BGN Dadan Hindayana Akhirnya Buka Suara, Inilah Alasan Mengapa Ribuan Motor Dibutuhkan dalam Program Makan Bergizi Gratis
Kepala BGN Dadan Hindayana Kunjungi Jember, Dibawah Kepemimpinan Gus Fawait Jember Resmi Jadi Kota Percontohan Nasional MBG
Klarifikasi BGN soal 19 Ribu Sapi per Hari untuk MBG, Dadan Sebut Hanya Pengandaian
Prabowo Rombak Total Pimpinan BGN, Dadan Hindayana dan 2 Wakil Diganti, Bagaimana Nasib Program MBG Selanjutnya?