Beberapa saat kemudian, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya juga terlihat keluar dari gedung yang sama. Ketiga tersangka diberangkatkan menggunakan kendaraan tahanan yang berbeda.
Penetapan tersangka ini menjadi perkembangan terbaru dalam penyidikan dugaan penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis periode 2025-2026. Kejaksaan Agung menyatakan langkah tersebut diambil setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga kini, proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik Kejaksaan Agung juga terus mendalami berbagai aspek yang berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan program MBG selama periode yang sedang diperiksa.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Dadan Hindayana Sebut MBG Saat Sahur Berpeluang Diterapkan di Pesantren, Netizen: Gak Mau Rugi Ya...
Kepala BGN Dadan Hindayana Akhirnya Buka Suara, Inilah Alasan Mengapa Ribuan Motor Dibutuhkan dalam Program Makan Bergizi Gratis
Kepala BGN Dadan Hindayana Kunjungi Jember, Dibawah Kepemimpinan Gus Fawait Jember Resmi Jadi Kota Percontohan Nasional MBG
Klarifikasi BGN soal 19 Ribu Sapi per Hari untuk MBG, Dadan Sebut Hanya Pengandaian
Prabowo Rombak Total Pimpinan BGN, Dadan Hindayana dan 2 Wakil Diganti, Bagaimana Nasib Program MBG Selanjutnya?