2. PT Nurham
3. PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)
4. PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)
Hal ini disampaikan oleh Menteri Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia Bahlil Lahadalia, yang menyatakan bahwa kini ada 4 perusahaan tambang nikel yang resmi dicabut.
Ia menyebutkan bahwa izin dicabut karena adanya pelanggaran lingkungan dan lokasi operasi mereka yang masuk dalam kawasan Geopark Raja Ampat yang seharusnya dilindungi.
Selain itu, beberapa perusahaan ini juga dinilai tidak memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dan dokumen lingkungan yang lengkap.
Dari data ini bisa dilihat bahwa dari 5 perusahan tambang, hanya 4 tambang nikel yang dicabut izinnya namun ada 1 perusahaan yang izin operasionalnya tidak dicabut yakni PT Gag Nikel.
Bahlil menjelaskan bahwa lokasi penambangan PT Gag Nikel di Pulau Gag terletak sekitar 42 kilometer dari kawasan geopark dan lebih dekat ke Maluku Utara, sehingga tidak termasuk dalam area yang dilindungi.
Meskipun demikian, Bahlil menegaskan bahwa pemerintah akan tetap melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi tambang PT Gag Nikel agar tidak merusak lingkungan.
Bahlil juga menyebutkan bahwa Prabowo menegaskan akan mengawasi PT Gag secara khusus dalam implementasi terkait AMDAL, reklamasi, perlindungan terhadap terumbu karang dll.
Sementara itu pencabutan izin 4 perusahaan tambang nikel ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menertibkan kawasan tambang, terutama setelah adanya Peraturan Presiden (Perpres) yang terkait dengan hal tersebut.
Presiden Prabowo memiliki perhatian khusus untuk menjadikan Raja Ampat tetap menjadi destinasi wisata dunia dan menjaga kelestarian lingkungan.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini