Sedangkan ZM adalah Direktur Utama PT Bank DKI di tahun yang sama.
2. Peran Para Tersangka
Kejaksaan Agung mengungkapkan ketiga tersangka ini memiliki peran yang berbeda dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit ke PT Sritex.
DS dan ZM selaku petinggi bank BJB dan Bank DKI berperan untuk memberikan kredit kepada PT Sritex tanpa mengidahkan hasil penilaian dari lembaga pemeringkat.
Hasil penilaian menyebutkan PT Sritex yang memiliki resiko tinggi untuk gagal bayar.
Meski telah mengetahui hasil pemeringkat di atas tidak sesuai dengan syarat pemberian kredit tanpa jaminan, namun PT Sritex tetap mendapatkan kucuran dana tersebut.
Setelah mendapatkan dana, Direktur Utama PT Sritex periode 2004-2022 ini malah menggunakan uang tersebut untuk membayar hutang.
Dana yang seharusnya digunakan untuk modal kerja itu juga malah dipakai untuk membeli aset yang tidak produktif oleh Iwan.
3. Nilai Kredit Belum Dibayar
Dari 4 bank plat merah yang memberikan kredit, PT Sritex memiliki Rp3.588.650.808.028 tagihan yang belum dilunasi.
Jumlah tersebut merupakan tagihan PT Sritex per Oktober 2024 kepada 4 bank, yakni BJB, Bank DKI, Bank Jateng dan Bank Sindikasi (BRI, BNI dan LPEI).
4. Kerugian Negara
Abdul Qohar menyebutkan, pemberian kredit yang melawan hukum tersebut membuat negara mengalami kerugian.