Atas pelanggaran terhadap Pasal 30 ayat (1), Pasal 46 ayat (1) UU ITE menegaskan ancaman pidananya yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak hingga 600 juta rupiah.
Ketentuan hukum ini menegaskan bahwa tindakan mengakses ke dalam sistem elektronik milik pihak lain tanpa izin merupakan perbuatan terlarang.
Lebih lanjut, pemberatan hukuman diatur dalam Pasal 52 ayat (2) UU ITE apabila objek yang diretas adalah sistem elektronik milik pemerintah atau sistem yang disediakan untuk pelayanan publik, maka dikenakan dipidana dengan pidana pokok ditambah sepertiga.
Dengan demikian, pelaku peretasan akun KPU tidak hanya menghadapi ancaman pidana pokok, tetapi juga potensi peningkatan hukuman sesuai ketentuan pemberatan.
Insiden ini dengan jelas menunjukkan pentingnya lembaga pemerintah memperkuat dan terus memperbarui sistem keamanan siber mereka guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini