Kamis, 4 Juni 2026

Akun Media Sosial X KPU Diretas? Berikut Ancaman Hukuman yang Menanti Pelaku Peretasan

Photo Author
Naufal Abdul Majid, Sketsa Nusantara
- Rabu, 21 Mei 2025 | 20:30 WIB
Tampilan akun media sosial X KPU yang diretas. (X.com/@ekawicaksana)
Tampilan akun media sosial X KPU yang diretas. (X.com/@ekawicaksana)

Atas pelanggaran terhadap Pasal 30 ayat (1), Pasal 46 ayat (1) UU ITE menegaskan ancaman pidananya yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak hingga 600 juta rupiah.

Baca Juga: KPU Kabupaten Magetan Tetapkan Paslon Nomor 01 Nanik Endang-Suyatni Priasmoro Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih di Pilkada 2024

Ketentuan hukum ini menegaskan bahwa tindakan mengakses ke dalam sistem elektronik milik pihak lain tanpa izin merupakan perbuatan terlarang.

Lebih lanjut, pemberatan hukuman diatur dalam Pasal 52 ayat (2) UU ITE apabila objek yang diretas adalah sistem elektronik milik pemerintah atau sistem yang disediakan untuk pelayanan publik, maka dikenakan dipidana dengan pidana pokok ditambah sepertiga.

Dengan demikian, pelaku peretasan akun KPU tidak hanya menghadapi ancaman pidana pokok, tetapi juga potensi peningkatan hukuman sesuai ketentuan pemberatan.

Insiden ini dengan jelas menunjukkan pentingnya lembaga pemerintah memperkuat dan terus memperbarui sistem keamanan siber mereka guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini 

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: X @KPU_ID

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X