SketsaNusantara.id - DPRD Jember menggelar sidang paripurna istimewa Pergantian Antar Waktu (PAW), Anggota DPRD Jember Fraksi PKB Robit Waljdi yang meninggal dunia dengan Nurhuda Candra Hidayat.
Robit Waljdi meninggal dunia pada 4 Maret 2025, saat hendak berangkat bekerja. Tetapi, yang bersangkutan sebelumnya melakukan rapat-rapat di DPRD Jember.
Kemudian, setelah meninggal dunia proses pemerintahan di DPRD Jember harus tetap berjalan dan DPP PKB segera berkirim surat untuk melakukan proses PAW.
Ketua DPRD Jember Ahmad Halim mengatakan, surat usulan PAW sudah diterima dan proses dilakukan oleh DPRD Jember.
“Jadi surat yang kami terima langsung diproses dan bersurat ke KPU Jember, untuk ditindaklanjuti dengan mekanisme yang berlaku,” ujarnya, Rabu 21 Mei 2025.
Setelah proses verifikasi dilakukan oleh KPU Jember, surat keputusan diberikan kepada DPRD Jember lalu diusulkan ke Gubernur Jawa Timur melalui bupati Jember.
Baca Juga: PT Wredatama Tiga Pilar Mangkir Hadir! Komisi B DPRD Jember Minta PTSP Hapus NIB Pengembang Nakal
“Kami terima SK dari KPU Jember, kemudian bersurat untuk usulan PAW ke Gubernur Jawa Timur melalui bupati dan baru mendapatkan balasan pada 18 Mei 2025 lalu,” jelasnya.
Sehingga baru bisa dilaksanakan agenda sidang paripurna tersebut, dan nantinya segera menduduki posisi yang ditinggalkan oleh anggota DPRD yang lama.
Ketua Fraksi PKB DPRD Jember Itqon Syauqi menjelaskan, jika posisi Nurhuda Candra Hidayat sebagai Anggota DPRD baru akan menempati posisi yang sudah ada.
“Sesuai dengan tata tertib, maka nantinya saudara Candra ini akan menempati posisi yang ditinggalkan almarhum,” ungkapnya.
“Jadi tidak ada perubahan apapun yakni, menjadi sekretaris Komisi B dan juga sekretaris fraksi,” pungkasnya.