SketsaNusantara.id- Hadi Poernomo dikabarkan ditunjuk sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Penerimaan Negara, mulai 14 Mei 2025.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 45/P 2025. Yang bersangkutan diberikan hak keuangan dan fasilitas setingkat dengan jabatan menteri.
Tentu sosok Hadi Poernomo sudah tidak asing lagi di telinga warga Indonesia. Adapun fakta utama terungkap bahwa ia pernah berurusan dengan KPK.
Di bawah ini terungkap bahwa ada beberapa fakta lain dari sosok Hadi Poernomo:
1. Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi dan Pemalsuan Surat
Fakta terungkap bahwa Hadi Poernomo pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus pajak BCA.
Kasus ini terjadi pada 12 Juli 2003, begitu yang dikonfirmasi oleh Ketua KPK Abraham Samad saat itu.
Selain itu, pada 2014 ia juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi saat menjabat menjadi Dirjen Pajak.
2. Sempat Memperbarui LKHPN
LHKPN 2001 miliknya sempat diubah pada 14 Juni 2006. Laporan tersebut ada nilai hibah yang besar dan tentu pernah dipertanyakan oleh Indonesa Corruption Watch (ICW).
Baca Juga: Hati-Hati! Makan Pisang Bisa Menyebabkan Gula Darah Naik, Cek 6 Fakta yang Wajib Dipahami
Di sisi lain, Hadi mengonfirmasi bahwa temuan hibah yang miliaran rupiah tersebut adalah dari warisan orang tuanya.