Minggu, 19 Juli 2026

Sekda Jember Hadi Sasmito Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Billboard, Ancaman Hukumannya Minimal 4 Tahun

Photo Author
Angga Juli Setiawan, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 2 November 2024 | 20:00 WIB
Sekda Jember, Hadi Sasmito, kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi billboard (Dok. SketsaNusantara.id)
Sekda Jember, Hadi Sasmito, kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi billboard (Dok. SketsaNusantara.id)

SketsaNusantara.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jember Hadi Sasmito, secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa billboard tahun 2023 lalu.

Kasus dugaan korupsi billboard tahun 2023 ini dingani oleh Polda Jawa Timur, setelah melakukan pemeriksaan sebelumnya kepada Hadi Sasmito.

Kombes Pol Dirmanto Kabid Humad Polda Jatim mengatakan, tersangka HS diduga tanpa disadari kewenangan dalam penyelenggaraan belanja billboard (reklame tetap), tetapi HS tetap melakukan belanja reklame.

Baca Juga: Sekda Jember Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Billboard, Begini Nasib KUA PPAS APBD 2025 Kata Ketua DPRD Jember

“HS saat itu selaku Plt Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) Kabupaten Jember tahun 2023, kemudian sekarang menjadi Sekda,” ujarnya melalui siaran persnya, Selasa 2 November 2024.

Ia menjelaskan, tindakan HS dalam dugaan korupsi ini dilakukan dengan cara melakukan pemecahan paket.

“Jadi tersangka ini melakukan pemecahan paket padahal seharusnya dilakukan melaluo metode tender. Seharusnya penyelenggaraan reklame ini dilakukan oleh Biro Reklame,” imbuhnya.

Baca Juga: Sekda Jember Hadi Sasmito Ditahan Polda Jatim Atas Dugaan Korupsi Billboard

Tersangka HS ini sebelum ditetapkam sebagai tersangka, Polda Jatim sudah melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi dan melakukan gelar perkara, selanjutnya melakukan penetapam sebagai tersangka.

“Jadi berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP Jatim, kerugian negara yang dihasilkan sebesar Rp1.715.460.002,” tuturnya.

Atas perbuatannya tersebut, HS dijerat dengan pasal Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-Undang nomor 31 thn 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Gerak Cepat! Ketua Pansus Pilkada DPRD Jember Segera Panggil Sejumlah Pihak

“Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar rupiah,” tutupnya.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X