Minggu, 19 Juli 2026

Sekda Jember Hadi Sasmito Ditahan Polda Jatim Atas Dugaan Korupsi Billboard

Photo Author
Angga Juli Setiawan, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 2 November 2024 | 12:31 WIB
Hadi Sasmito Sekda Jember (Kiri) saat sertijab. (Dok. SketsaNusantara.id)
Hadi Sasmito Sekda Jember (Kiri) saat sertijab. (Dok. SketsaNusantara.id)

SketsaNusantara.id - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur dikabarkan telah menetapkan ststus tersangka dan menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jember Hadi Sasmito, atas dugaan kasus korupsi di Jember.

Kasus dugaan korupsi yang dikaitkan dengan Sekda Hadi Sasmito yakni, persoalan rasuah pengadaan Billboard di Kabupaten Jember.

Polda Jatim mendalami dugaan korupsi ini atas penelusuran dan melakukan pendalaman sejak bulan Agustus 2024 lalu, terhadap Sekda Pemkab Jember.

Baca Juga: Kopi Jadi Sorotan, Hendy Siswanto Gagal Fokus Bahas Kesehatan di Debat Pilkada Jember

Pengusutan kasus dugaan korupsi ini terjadi saat Hadi Sasmito menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappeda) Jember pada tahun 2023.

Kabid Humas Polda Jatim Konbes Pol Dirmanto mengatakan, terkait persoalan dugaan rasuah tersebut masih akan melakukan gelar perkara.

"Pagi tadi baru digelarkan, masih nunggu hasil gelar perkara," ucap dia via pesan WhatsApp, Sabtu, 2 November 2024.

Baca Juga: Calon Bupati Jember Hendy Siswanto Dipanggil Bawaslu Jember Usai Adanya Laporan Dugaan Kampanye di Tempat Ibadah

Ia menerangkan, terkait tindaklanjutnya akan langkah sesuai aturan yang berlaku dan hasilnya akan disampaikan segera hasil gelar perkara.

“Nanti akan diinfokan kembali,” tuturnya.

Sebagai informasi, Sekda Jember Hadi Sasmito diangkat oleh Bupati Jember Hendy Siswanto usai mengikuti open bidding dan dilantik pada bulan Juli 2023 lalu.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X