Minggu, 19 Juli 2026

Dikabarkan Jadi Penasihat Khusus Presiden, Bongkar 4 Fakta Hadi Poernomo yang Punya Catatan Hitam dalam Perjalanan Jabatannya

Photo Author
Diva Diah Liana Ningrum, Sketsa Nusantara
- Kamis, 15 Mei 2025 | 15:00 WIB
Fakta dari sosok Hadi Poernomo yang pernah berurusan dengan KPK. (Instagram @luckybayupurnomo115)
Fakta dari sosok Hadi Poernomo yang pernah berurusan dengan KPK. (Instagram @luckybayupurnomo115)

SketsaNusantara.id- Hadi Poernomo dikabarkan ditunjuk sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Penerimaan Negara, mulai 14 Mei 2025.

Hal ini sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 45/P 2025. Yang bersangkutan diberikan hak keuangan dan fasilitas setingkat dengan jabatan menteri.

Tentu sosok Hadi Poernomo sudah tidak asing lagi di telinga warga Indonesia. Adapun fakta utama terungkap bahwa ia pernah berurusan dengan KPK.

Baca Juga: DPRD Jember Minta Pjs Bupati Segera Lakukan Pergantian Posisi Sekda, Usai Hadi Sasmito Ditetapkan Tersangka Korupsi Billboard

Di bawah ini terungkap bahwa ada beberapa fakta lain dari sosok Hadi Poernomo:

1. Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi dan Pemalsuan Surat

Fakta terungkap bahwa Hadi Poernomo pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus pajak BCA.

Baca Juga: Rumah Digeledah Tapi Belum Dipanggil Buntut Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB! Pihak KPK Beri Klarifikasi, Apa Posisi Ridwan Kamil hingga Rugikan Negara?

Kasus ini terjadi pada 12 Juli 2003, begitu yang dikonfirmasi oleh Ketua KPK Abraham Samad saat itu.

Selain itu, pada 2014 ia juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi saat menjabat menjadi Dirjen Pajak.

2. Sempat Memperbarui LKHPN

LHKPN 2001 miliknya sempat diubah pada 14 Juni 2006. Laporan tersebut ada nilai hibah yang besar dan tentu pernah dipertanyakan oleh Indonesa Corruption Watch (ICW).

Baca Juga: Hati-Hati! Makan Pisang Bisa Menyebabkan Gula Darah Naik, Cek 6 Fakta yang Wajib Dipahami

Di sisi lain, Hadi mengonfirmasi bahwa temuan hibah yang miliaran rupiah tersebut adalah dari warisan orang tuanya.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X