SketsaNusantara.id - Presiden RI, Prabowo Subianto berjanji akan membentuk Satuan Tugas Pemberhentian Hubungan Kerja atau Satgas PHK dalam pidatonya saat menghadiri Hari Buruh 2025 di Lapangan Monas Jakarta.
Dalam aksi May Day memperingati Hari Buruh Internasional pada Kamis, 1 Mei 2025, para buruh menyampaikan tuntutannya termasuk pembentukan satgas PHK.
Hal ini disampaikan para buruh dalam orasinya, mengingat belakangan ini kerap terjadi pemutusan hubungan kerja sepihak, bahkan pekerja masih belum jelas mendapatkan hak-haknya termasuk jaminan sosial hingga pesangon setelah di PHK.
Tuntutan ini pun didengar Prabowo dan ia berjanji akan membentuk Satgas PHK dan juga Dewan Kesejahteraan Pekerja yang diisi para tokoh-tokoh pemimpin kaum buruh yang memperjuangkan nasib para pekerja Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, Prabowo berjanji membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sebuah langkah yang diharapkan dapat melindungi pekerja di tengah ancaman gelombang PHK massal seperti yang terjadi akhir-akhir ini.
Lantas, apa itu Satgas PHK dan apa saja tugasnya? Dilansir SketsaNusantara.id dari website resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut penjelasan lengkap mengenai satgas PHK yang diharapkan dapat mengurangi pengangguran di Indonesia.
Satgas PHK adalah satuan tugas khusus yang diusulkan untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya risiko PHK massal yang dapat terjadi di berbagai sektor industri.
Tugas utama Satgas PHK meliputi pencegahan, penanganan, hingga mediasi pekerja yang terdampak PHK.
Satgas ini akan menyusun peta risiko PHK berbasis data sektoral dan wilayah, sehingga kebijakan yang dihasilkan lebih tepat sasaran.
Rencana pembentukan Satgas PHK ini sudah pernah dibahas Prabowo saat menghadiri Silaturahmi Ekonomi Bersama Presiden RI yang dihadiri ribuan pekerja, pelaku usaha, dan tokoh perburuhan pada awal bulan April 2025 lalu.
Baca Juga: Hari Buruh Bukan Perayaan, tapi Peringatan: Memaknai Perjuangan Kelas Pekerja Melawan Penindasan
Satgas PHK dibentuk dengan anggota yang terdiri dari perwakilan dari serikat pekerja, pemerintah pusat, pelaku industri hingga akademisi serta BPJS Ketenagakerjaan.