"Fokus utama satgas ini memberikan respons cepat terkait sehingga mencegah terjadinya PHK, menjaga stabilitas ketenagakerjaan dan memastikan hak-hak pekerja terlindungi sesuai aturan," kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.
"Ini jadi dasar untuk mengidentifikasi sektor indutri yang rentan terkena PHK dan merancang kebijakan yang akurat dan responsif," tuturnya.
Baca Juga: May Day 2025 di Monas: Ribuan Buruh Tumpah Ruah, Presiden Prabowo Hadir Dengarkan Aspirasi
Tak hanya itu, satgas PHK juga memberikan pelatihan bagi pekerja yang terkena dampak pemecatan dari perusahaan dan memfasilitasi transisi mereka ke pekerjaan baru jika masih memungkinkan.
Dengan demikian, Satgas ini mencegah gelombang PHK massal di tengah ketidakpastian ekonomi global. Sekaligus memastikan hak-hak pekerja terlindungi, termasuk akses ke jaminan sosial dan mediasi yang adil dengan perusahaan.
Keberadaan Satgas PHK diharapkan dapat mengurangi angka pengangguran dengan pendekatan proaktif.
Data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa pada kuartal pertama 2025, lebih dari 92.000 pekerja terdampak PHK di sektor manufaktur, tekstil, teknologi informasi, dan jasa keuangan.
Dengan adanya satgas ini, pekerja yang terkena PHK bisa mendapatkan pelatihan ulang dan akses prioritas ke lowongan kerja baru melalui kerja sama dengan mitra industri.
Selain itu, satgas akan menjadi jembatan solusi antara pekerja dan perusahaan, memastikan proses PHK sesuai hukum dan pekerja mendapatkan haknya seperti uang pesangon.
Namun, efektivitas satgas ini bergantung pada implementasi yang transparan dan kolaborasi lintas sektor.
Jika berhasil, satgas ini bisa menekan angka pengangguran dengan menciptakan transisi kerja yang lebih mulus bagi pekerja.
Presiden KSPI, Said Iqbal, juga menyambut postifi usulan pembentukan Satgas PHK menandai babak baru dalam dunia industrial di Indonesia yang lebih sehat dan solutif.
Dalam pidatonya, Prabowo memberikan "hadiah" pada Hari Buruh 2025 dengan menegaskan akan membentuk Satgas PHK beserta Dewan Kesejahteraan sekaligus mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
Artikel Terkait
Usai Viral, RRI dan TVRI Akhirnya Batal PHK Karyawannya Usai Rapat Dengar dengan DPR RI, Lakukan Revisi Kebijakan untuk Efisiensi Anggaran
PHK Masal 10.669 Karyawan PT Sritex, Prabowo, Jokowi, dan SBY Justru Asik Karaoke Bareng di Retret Magelang
Nasib Tragis Karyawan Sritex, Ugal-ugalan Dukung Gibran di Pemilu 2024, Kini Justru Menangis di PHK Massal
Berdiri Sejak 1881, Roti Legend Kota Solo Kuliner Kesukaan Para Raja, Tak Pernah PHK Karyawan
Asal Usul Hari Buruh 1 Mei, Pernah Dilarang di Zaman Orde Baru karena Dianggap Gerakan Komunis
4 Fakta Pelarangan Hari Buruh 1 Mei Era Orde Baru, Ketakutan Soeharto hingga Lahirnya Hari Pekerja Nasional