Total kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp9 miliar.
Atas perbuatannya, Mbak Ita dan suaminya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11, serta Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tambahan dalam waktu dekat. Majelis hakim menyatakan bahwa keterangan para saksi akan menjadi bahan pertimbangan penting dalam proses pembuktian.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!