Total kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp9 miliar.
Atas perbuatannya, Mbak Ita dan suaminya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11, serta Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tambahan dalam waktu dekat. Majelis hakim menyatakan bahwa keterangan para saksi akan menjadi bahan pertimbangan penting dalam proses pembuktian.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Jaksa Agung ST Burhanuddin Kembali Buka-bukaan Soal Kasus Korupsi di Pertamina, Sudah Terjadi Sejak Lama?
KPK Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Gas PGN–IAE, Ada Jejak Pembayaran Fiktif dan Peran 2 Tersangka
Menolak Lupa, Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK! Intip 4 Fakta Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB yang Rugikan Negara Hingga Sekitar 222 Miliar Rupiah
Rumah Digeledah Tapi Belum Dipanggil Buntut Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB! Pihak KPK Beri Klarifikasi, Apa Posisi Ridwan Kamil hingga Rugikan Negara?
Ujian Hidup Paket Komplit? Usai Rumah Digeledah KPK Buntut Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB, Netizen Ramai Sentil Ridwan Kamil: Kalau Nyakitin Istri...