Kamis, 4 Juni 2026

Terbongkar di Persidangan: Mbak Ita Diduga Suruh Buang HP, Terima Gratifikasi Proyek hingga Potong Insentif Pegawai

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Selasa, 29 April 2025 | 17:43 WIB
Mbak Ita diduga berusaha untuk menghilangkan bukti korupsi.  (Instagram/mbakitasmg)
Mbak Ita diduga berusaha untuk menghilangkan bukti korupsi. (Instagram/mbakitasmg)

Total kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp9 miliar.

Atas perbuatannya, Mbak Ita dan suaminya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11, serta Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tambahan dalam waktu dekat. Majelis hakim menyatakan bahwa keterangan para saksi akan menjadi bahan pertimbangan penting dalam proses pembuktian.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X