SketsaNusantara.id - Ada banyak cerita di balik setiap kontrak bernilai fantastis. Tidak semua bermuara pada keberhasilan. Beberapa justru berakhir di balik jeruji besi.
Sebuah proyek bernilai jutaan dolar Amerika Serikat, yang semula tampak seperti kerja sama bisnis biasa, kini menjadi sorotan utama publik. Apalagi ketika nama-nama besar perusahaan pelat merah mulai disebut-sebut.
Namun, bukan hanya angka dan perusahaan yang jadi perhatian. Yang lebih menggemparkan adalah jejak uang yang berpindah tangan begitu cepat tanpa kejelasan pasokan yang dijanjikan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini secara resmi menahan 2 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dan PT Isargas/Inti Alasindo Energi (IAE).
Kedua tersangka tersebut adalah Iswan Ibrahim (ISW), Komisaris PT IAE periode 2006–2023, dan Danny Praditya (DP), Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019.
Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur, mulai 11 April hingga 30 April 2025. Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Dilakukan penahanan terhadap ISW dan DP di Cabang Rumah Tahanan dari Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 April 2025 sampai dengan tanggal 30 April 2025,” kata Asep kepada awak media.
Asep menjelaskan, kasus ini berawal dari pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN tahun 2017 pada Desember 2016. Dalam dokumen tersebut, tidak ada rencana untuk melakukan pembelian gas dari PT IAE.
Namun, pada Agustus 2017, Danny Praditya sebagai Direktur Komersial memerintahkan bawahannya, Head of Marketing PT PGN, Adi Munandir (ADI), untuk melakukan pemaparan kepada sejumlah perusahaan penjual gas, termasuk PT IAE.
Baca Juga: Terseret Kasus Dugaan Korupsi, Ridwan Kamil Kini Tak Lagi Follow IG Istri, Ada Apa?
Komunikasi pun berlangsung antara Adi dan Direktur PT IAE, Sofyan (S), untuk menjajaki kerja sama pengelolaan gas. Meski tanpa rencana di RKAP, pada 2 November 2017, kedua perusahaan menandatangani dokumen kerja sama.
Tak lama berselang, tepatnya 9 November 2017, PT PGN mengucurkan uang muka sebesar 15 juta dolar AS kepada PT IAE.
Artikel Terkait
Apel Perdana Bupati Warsubi: Fokus Pembangunan, Pendidikan, dan Pemberantasan Korupsi
Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK Soal Dugaan Kasus Korupsi BJB, Guntur Romli: Hanya Drama
KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil usai Tetapkan 5 Tersangka Korupsi, Ada Kaitan?
Bantah Tudingan Korupsi, Anggota Komisi VI DPR RI Klarifikasi Soal Video Viral Setelah Terciduk Diam-Diam Terima Amplop saat Rapat, Ternyata Isinya...
Detik-Detik Ahok Datangi Kejagung untuk Pemeriksaan Terkait Kasus Korupsi Pertamina, Tentengan Tas Ikut Ramai Jadi Sorotan, Apa Isinya?