Sabtu, 18 Juli 2026

KPK Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Gas PGN–IAE, Ada Jejak Pembayaran Fiktif dan Peran 2 Tersangka

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 12 April 2025 | 05:30 WIB
Ilustrasi korupsi. KPK menangkap 2 tersangka kasus dugaan korupsi proyek gas. (Pixabay.com/ sajinka02)
Ilustrasi korupsi. KPK menangkap 2 tersangka kasus dugaan korupsi proyek gas. (Pixabay.com/ sajinka02)

Menurut KPK, DP dinilai telah mengatur dan memerintahkan pencairan dana tersebut tanpa landasan rencana kerja perusahaan yang sah. Sedangkan ISW dianggap mengetahui kondisi perusahaannya yang tidak mampu memenuhi isi kontrak, namun tetap melanjutkan kerja sama.

Laporan hasil pemeriksaan investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap bahwa negara dirugikan hingga 15 juta dolar AS dalam kasus ini. Dana yang seharusnya menjadi investasi sektor energi malah lenyap tanpa hasil.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X