Menurut KPK, DP dinilai telah mengatur dan memerintahkan pencairan dana tersebut tanpa landasan rencana kerja perusahaan yang sah. Sedangkan ISW dianggap mengetahui kondisi perusahaannya yang tidak mampu memenuhi isi kontrak, namun tetap melanjutkan kerja sama.
Laporan hasil pemeriksaan investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap bahwa negara dirugikan hingga 15 juta dolar AS dalam kasus ini. Dana yang seharusnya menjadi investasi sektor energi malah lenyap tanpa hasil.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Apel Perdana Bupati Warsubi: Fokus Pembangunan, Pendidikan, dan Pemberantasan Korupsi
Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK Soal Dugaan Kasus Korupsi BJB, Guntur Romli: Hanya Drama
KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil usai Tetapkan 5 Tersangka Korupsi, Ada Kaitan?
Bantah Tudingan Korupsi, Anggota Komisi VI DPR RI Klarifikasi Soal Video Viral Setelah Terciduk Diam-Diam Terima Amplop saat Rapat, Ternyata Isinya...
Detik-Detik Ahok Datangi Kejagung untuk Pemeriksaan Terkait Kasus Korupsi Pertamina, Tentengan Tas Ikut Ramai Jadi Sorotan, Apa Isinya?