Minggu, 19 Juli 2026

KPK Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Gas PGN–IAE, Ada Jejak Pembayaran Fiktif dan Peran 2 Tersangka

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 12 April 2025 | 05:30 WIB
Ilustrasi korupsi. KPK menangkap 2 tersangka kasus dugaan korupsi proyek gas. (Pixabay.com/ sajinka02)
Ilustrasi korupsi. KPK menangkap 2 tersangka kasus dugaan korupsi proyek gas. (Pixabay.com/ sajinka02)

SketsaNusantara.id - Ada banyak cerita di balik setiap kontrak bernilai fantastis. Tidak semua bermuara pada keberhasilan. Beberapa justru berakhir di balik jeruji besi.

Sebuah proyek bernilai jutaan dolar Amerika Serikat, yang semula tampak seperti kerja sama bisnis biasa, kini menjadi sorotan utama publik. Apalagi ketika nama-nama besar perusahaan pelat merah mulai disebut-sebut.

Namun, bukan hanya angka dan perusahaan yang jadi perhatian. Yang lebih menggemparkan adalah jejak uang yang berpindah tangan begitu cepat tanpa kejelasan pasokan yang dijanjikan.

Baca Juga: Jaksa Agung ST Burhanuddin Kembali Buka-bukaan Soal Kasus Korupsi di Pertamina, Sudah Terjadi Sejak Lama?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini secara resmi menahan 2 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dan PT Isargas/Inti Alasindo Energi (IAE).

Kedua tersangka tersebut adalah Iswan Ibrahim (ISW), Komisaris PT IAE periode 2006–2023, dan Danny Praditya (DP), Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019.

Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur, mulai 11 April hingga 30 April 2025. Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca Juga: Tragedi Hidup Atalia Praratya, Istri Ridwan Kamil Kehilangan Putra Pertama di Swiss, hingga Suaminya DIduga Selingkuh saat Terseret Kasus Korupsi

“Dilakukan penahanan terhadap ISW dan DP di Cabang Rumah Tahanan dari Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 April 2025 sampai dengan tanggal 30 April 2025,” kata Asep kepada awak media.

Asep menjelaskan, kasus ini berawal dari pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN tahun 2017 pada Desember 2016. Dalam dokumen tersebut, tidak ada rencana untuk melakukan pembelian gas dari PT IAE.

Namun, pada Agustus 2017, Danny Praditya sebagai Direktur Komersial memerintahkan bawahannya, Head of Marketing PT PGN, Adi Munandir (ADI), untuk melakukan pemaparan kepada sejumlah perusahaan penjual gas, termasuk PT IAE.

Baca Juga: Terseret Kasus Dugaan Korupsi, Ridwan Kamil Kini Tak Lagi Follow IG Istri, Ada Apa?

Komunikasi pun berlangsung antara Adi dan Direktur PT IAE, Sofyan (S), untuk menjajaki kerja sama pengelolaan gas. Meski tanpa rencana di RKAP, pada 2 November 2017, kedua perusahaan menandatangani dokumen kerja sama.

Tak lama berselang, tepatnya 9 November 2017, PT PGN mengucurkan uang muka sebesar 15 juta dolar AS kepada PT IAE.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X