SketsaNusantara.id - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, kembali digelar.
Persidangan yang berlangsung pada Senin, 28 April 2025, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang ini menghadirkan tiga saksi. Mereka adalah mantan camat Eko Yuniarto, Suroto, dan Ronny Cahyo Nugroho.
Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi terkait dugaan suap, gratifikasi, dan pemotongan insentif pegawai yang menyeret Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri.
Dalam kesaksiannya, Eko Yuniarto mengungkapkan fakta mengejutkan di hadapan majelis hakim. Ia menyebut Mbak Ita sempat memerintahkan agar dirinya dan para camat lainnya membuang telepon genggam.
“HP kami diperintahkan untuk dibuang karena Bu Wali Kota pada waktu itu menyarankan, mungkin ada hubungannya dengan pemeriksaan BPK,” ujar Eko.
Tak hanya itu, Eko menambahkan, “Perintahnya nomor tetap, waktu itu mungkin ada kaitan pemeriksaan KPK.”
Instruksi tersebut, lanjut Eko, adalah untuk membuang fisik perangkat, bukan nomornya. Para camat tetap menggunakan nomor yang sama setelah membeli HP baru.
“Supaya bisa dihilangkan, membuang HP dan ganti HP baru, tapi nomor tetap,” jelasnya di ruang sidang.
Keterangan tersebut memperkuat dugaan bahwa Mbak Ita mencoba menghilangkan jejak atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi selama masa jabatannya.
Diketahui, Mbak Ita dan Alwin Basri diduga menerima gratifikasi sebesar Rp2,24 miliar. Dana tersebut berkaitan dengan proyek-proyek di 16 kecamatan di Kota Semarang, yang dilakukan dengan mekanisme penunjukan langsung.
Selain itu, keduanya juga diduga menerima suap senilai Rp3,75 miliar terkait pengadaan barang dan jasa. Tak berhenti di situ, mereka juga disebut melakukan pemotongan insentif pegawai hingga Rp3 miliar.