Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong penggunaan transportasi umum di kalangan ASN sekaligus mengurangi kemacetan di Jakarta.
Meski baru berlaku setiap Rabu, tidak menutup kemungkinan program serupa akan diperluas jika pelaksanaannya berjalan efektif.
Hingga saat ini, sosialisasi dan monitoring ketat masih terus dilakukan di seluruh instansi Pemprov Jakarta.
Bagi ASN yang melanggar aturan ini, sanksi administrasi bisa diterapkan sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!