Minggu, 19 Juli 2026

Kisruh karena Didemo Sejumlah Calon ASN dan PPPK, Kini Pemerintah Kembalikan Kebijakan Pengangkatan Pada Bulan Ini...

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Selasa, 18 Maret 2025 | 19:59 WIB
Aksi demo tolak penundaan pengangkatan CASN dan PPPK  (Tangakapan layar YouTube KOMPASTV )
Aksi demo tolak penundaan pengangkatan CASN dan PPPK (Tangakapan layar YouTube KOMPASTV )

SketsaNusantara.id - Sebelumnya pemerintah telah mengumumkan beberapa kebijakan baru terkait pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), baik Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Hal itu diungkapkan oleh Mensesneg Prasetyo Hadi pada Senin, 17 Maret 2025 dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube KOMPASTV.

Bahwa pemerintah tak lagi membuka seleksi untuk PPPK dan mempercepat pengangkatan Calon ASN (CASN) dan PPPK yang telah diseleksi tahun 2024 yang lalu.

Baca Juga: Update Resmi Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK Formasi 2024 Berdasarkan Instruksi Presiden Prabowo Subianto, Mensesneg: Dipercepat yaitu...

"Dengan petunjuk bapak presiden dan mengambil keputusan serta telah menyetujui untuk memberikan arahan," ujar Mensesneg Prasetyo Hadi.

"Yang pertama pengangkatan CASN dipercepat yaitu untuk CPNS diselesaikan paling lambat diselesaikan pada bulan Juni 2025,"

"Sedangkan untuk PPPK seluruhnya diselesaikan pada paling lambat bulan Oktober 2025," tambahnya.

Baca Juga: Gerak Cepat, Gus Fawait Bentuk Satgas untuk Percepatan Penanganan Tenaga Honorer dan PPPK

Sedangkan terkait penataan tenaga Non-ASN disebutkan sebagai kebijakan afirmasi terakhir.

Sebab setelah tahun 2024, pengangkatan ASN menurutnya hanya akan dilakukan melalui jalur rekrutmen normal sesuai peraturan perundang-undangan.

Pemerintah akan kembali fokus pada rekrutmen ASN melalui jalur normal sesuai dengan kebutuhan dimana hal ini bertujuan untuk memastikan kualitas dan profesionalisme ASN yang direkrut.

Baca Juga: Kapan Karyawan Bisa Terima THR 2025? Intip Jadwal Pencairan Tunjangan Hari Raya untuk ASN, PPPK dan Karyawan Swasta Sesuai Peraturan Pemerintah

Rupanya kebijakan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang mengamanatkan penataan tenaga non-ASN.

Secara garis besar, kebijakan baru ini menekankan pada percepatan pengangkatan CASN hasil seleksi 2024 dan pengembalian fokus pada rekrutmen ASN melalui jalur normal setelah penataan tenaga non-ASN selesai.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: YouTube KOMPASTV

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X