SketsaNusantara.id - Sebelumnya pemerintah telah mengumumkan beberapa kebijakan baru terkait pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), baik Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal itu diungkapkan oleh Mensesneg Prasetyo Hadi pada Senin, 17 Maret 2025 dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube KOMPASTV.
Bahwa pemerintah tak lagi membuka seleksi untuk PPPK dan mempercepat pengangkatan Calon ASN (CASN) dan PPPK yang telah diseleksi tahun 2024 yang lalu.
"Dengan petunjuk bapak presiden dan mengambil keputusan serta telah menyetujui untuk memberikan arahan," ujar Mensesneg Prasetyo Hadi.
"Yang pertama pengangkatan CASN dipercepat yaitu untuk CPNS diselesaikan paling lambat diselesaikan pada bulan Juni 2025,"
"Sedangkan untuk PPPK seluruhnya diselesaikan pada paling lambat bulan Oktober 2025," tambahnya.
Baca Juga: Gerak Cepat, Gus Fawait Bentuk Satgas untuk Percepatan Penanganan Tenaga Honorer dan PPPK
Sedangkan terkait penataan tenaga Non-ASN disebutkan sebagai kebijakan afirmasi terakhir.
Sebab setelah tahun 2024, pengangkatan ASN menurutnya hanya akan dilakukan melalui jalur rekrutmen normal sesuai peraturan perundang-undangan.
Pemerintah akan kembali fokus pada rekrutmen ASN melalui jalur normal sesuai dengan kebutuhan dimana hal ini bertujuan untuk memastikan kualitas dan profesionalisme ASN yang direkrut.
Rupanya kebijakan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang mengamanatkan penataan tenaga non-ASN.
Secara garis besar, kebijakan baru ini menekankan pada percepatan pengangkatan CASN hasil seleksi 2024 dan pengembalian fokus pada rekrutmen ASN melalui jalur normal setelah penataan tenaga non-ASN selesai.
Artikel Terkait
Kabar Baik untuk Fresh Graduate! Pemkab Jember Buka Peluang Pendaftaran CASN dan PPPK, Berikut Formasinya
Persiapkan dari Sekarang! Inilah Perbedaan Materi Soal CPNS dan PPPK 2024 yang Harus Dipahami
Puluhan Guru di Jember Perjuangkan Nasibnya Usai Dinyatakan Tidak Lolos PPPK
PGRI Jember Dampingi 22 Guru Honorer yang Tak Lolos PPPK Sepihak, Supriyono: Ini Korban Kebijakan
22 Tenaga Honorer Tak Diloloskan Sepihak dalam Seleksi PPPK, DPRD Jember Berikan Solusi
SK Tenaga Honorer yang Lolos Seleksi PPPK Tahap 1 Segera Diterbikan, Bupati Jember Gus Fawait: Sudah Kami Tandatangani