Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong penggunaan transportasi umum di kalangan ASN sekaligus mengurangi kemacetan di Jakarta.
Meski baru berlaku setiap Rabu, tidak menutup kemungkinan program serupa akan diperluas jika pelaksanaannya berjalan efektif.
Hingga saat ini, sosialisasi dan monitoring ketat masih terus dilakukan di seluruh instansi Pemprov Jakarta.
Bagi ASN yang melanggar aturan ini, sanksi administrasi bisa diterapkan sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Puncak Komedi! Kepala BKN Usulkan Calon ASN yang Terlanjur Resign untuk Kembali ke Pekerjaan Lama, Imbas Penundaan Pengangkatan CPNS
Bintangi Film Danur 4! Prilly Latuconsina Tampil Cantik Pakai Baju PNS saat Syuting, Netizen: Lengah Dikit Jadi ASN...
17 Plt Pejabat Dipersoalkan, Anggota Fraksi Gerindra DPRD Jember Minta Wabup Fokus Pada Persoalan Tenaga Honorer Non ASN!
Kisruh karena Didemo Sejumlah Calon ASN dan PPPK, Kini Pemerintah Kembalikan Kebijakan Pengangkatan Pada Bulan Ini...
Selisih Umur Bu Guru Salsa dan Suami Berapa? Terungkap Usia ASN Asal Lumajang yang Nikahi Wanita dengan Jejak Digital Kelam