Kamis, 4 Juni 2026

ASN Pemprov Jakarta Kini Harus Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Ini Cara Laporannya Sampai ke Dishub dan BKD

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Selasa, 29 April 2025 | 14:00 WIB
Ilustrasi transportasi umum, ASN Jakarta wajib pakai transum di hari Rabu.  (Unsplash/mahardika_amadeus)
Ilustrasi transportasi umum, ASN Jakarta wajib pakai transum di hari Rabu. (Unsplash/mahardika_amadeus)

SketsaNusantara.id - Ada aturan baru yang wajib diketahui oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta. Instruksi ini ditandatangani langsung oleh Pramono Anung dan sudah mulai diberlakukan.

Melalui Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025, ASN diwajibkan menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Kewajiban ini berlaku saat berangkat dan pulang kerja, serta saat melakukan perjalanan dinas.

Moda transportasi umum yang diperbolehkan beragam. Mulai dari Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodetabek, hingga KRL Jabodetabek.

Baca Juga: Saling Memaafkan, Bupati Gus Fawait Ajak Jajaran ASN Wujudkan Jember Baru Jember Maju

Selain itu, ASN juga bisa menggunakan kereta bandara, layanan Jaklingko, bus atau angkot reguler, kapal, serta kendaraan antar jemput karyawan atau pegawai.

Menariknya, ASN tidak hanya sekadar menggunakan transportasi umum.

Mereka juga diwajibkan melakukan swafoto atau selfie sebagai bukti penggunaan angkutan umum.

“Prosedur pelaksanaan dan laporannya saat menggunakan transportasi umum, ASN diwajibkan untuk swafoto dan diupload sebagai bukti setiap Rabu,” demikian dikutip dari laman resmi DPRD Provinsi DKI Jakarta pada Senin, 28 April 2025.

Baca Juga: 5 Fakta Mengejutkan Kasus Penghinaan Ika Natassa oleh ASN Lampung Barat: Dibilang Mandul hingga Permintaan Maaf Tak Lazim

Selfie tersebut kemudian harus diunggah ke Google Form yang telah ditentukan oleh instansi masing-masing.

Setiap unit kerja perangkat daerah (UKPD) bertanggung jawab mengelola laporan ini melalui bagian admin kepegawaian.

Pihak admin kepegawaian akan melakukan rekapitulasi dan verifikasi data foto yang masuk. Data ini harus sesuai dengan identitas ASN yang bersangkutan untuk kemudian dilaporkan lebih lanjut.

Baca Juga: Pansus Non ASN DPRD Jember Rekomendasikan Pemkab Segera Cairkan Gaji Ribuan Tenaga Honorer, Paling Lambat...

Hasil laporan rekapitulasi ini selanjutnya dikirimkan ke Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta. Pengiriman dilakukan melalui link resmi yang telah disediakan, yaitu linktr.ee/RabuAngkutanUmum.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X