Dalam Undang-Undang tersebut, tersangka yang meninggal dunia dalam proses penyelidikan dan sudah ada kerugian negara, harus tetap membayarkan kerugian tersebut.
Adapun dalam prosesnya, penyidik akan menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan kepada Jaksa Pengacara Negara atau instansi yang dirugikan.
Selanjutnya Jaksa Pengacara Negara atau instansi yang dirugikan akan mengajukan gugatan perdata terhadap ahli warisnya.
Begitu juga jika yang bersangkutan sudah berstatus terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 34.
Dalam prosesnya, penuntut umum menyerahkan salinan berkas berita acara sidang kepada Jaksa Pengacara Negara atau instansi yang dirugikan untuk selanjutnya dilakukan gugatan perdata terhadap ahli warisnya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!