news

Terdakwa Kasus Korupsi Timah Meninggal, Siapa yang Bayar Kerugian Rp4,57 Triliun? Ini Aturannya dalam Undang-Undang

Selasa, 29 April 2025 | 09:11 WIB
Ilustrasi aturan dalam Undang-Undang tentang kerugian negara saat terdakwa meninggal (Freepik/Wirestock)

Dalam Undang-Undang tersebut, tersangka yang meninggal dunia dalam proses penyelidikan dan sudah ada kerugian negara, harus tetap membayarkan kerugian tersebut.

Adapun dalam prosesnya, penyidik akan menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan kepada Jaksa Pengacara Negara atau instansi yang dirugikan.

Baca Juga: Profil Brando Susanto, Anggota DPRD Jakarta yang Meninggal Dunia saat Halal Bihahal DPD PDIP, Lulusan Mana?

Selanjutnya Jaksa Pengacara Negara atau instansi yang dirugikan akan mengajukan gugatan perdata terhadap ahli warisnya.

Begitu juga jika yang bersangkutan sudah berstatus terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 34.

Dalam prosesnya, penuntut umum menyerahkan salinan berkas berita acara sidang kepada Jaksa Pengacara Negara atau instansi yang dirugikan untuk selanjutnya dilakukan gugatan perdata terhadap ahli warisnya.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!

Halaman:

Tags

Terkini