SketsaNusantara.id- Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Majalengka pada tahun 2025 resmi naik sebesar 6,5%, menjadi Rp2.404.632.
Angka tersebut memperlihatkan kenaikan sebesar Rp146.761 dari UMK Majalengka pada tahun sebelumnya, melansir SketsaNusantara.id dari website jabarprov.go.id.
Peningkatan UMK di Kabupaten Majalengka ini tentu menjadi langkah positif, khususnya untuk para pekerja.
Baca Juga: Berapa UMK Kuningan Tahun 2025? Ternyata Masih di Posisi Rendah Meski Mengalami Kenaikan
Melalui kenaikan ini, pemerintah daerah terus berusaha menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi.
Ternyata, naiknya besaran UMK Majalengka ini cukup signifikan jika dibandingkan dari tahun sebelumnya, yang hanya naik sekitar 3,54%.
Meskipun demikian, peningkatan tersebut harus tetap disikapi dengan bijaksana alias tidak berlebihan.
Para pekerja perlu memanfaatkan tambahan penghasilan itu untuk kebutuhan pokok dan prioritas, seperti keperluan rumah tangga, pendidikan, serta tabungan masa depan.
Selain itu, kenaikan UMK diharapkan memberikan peluang lebih besar bagi para pencari kerja atau pekerja muda yang baru mengawali kariernya.
Gaji UMK yang lebih tinggi akan membuat daya tarik Majalengka semakin meningkat untuk dijadikan tempat tinggal dan bekerja.
Ternyata, UMK Majalengka di tahun 2025 masih tergolong di bawah rata-rata jika dibandingkan dengan daerah lain di Provinsi Jawa Barat.
Kota Bekasi menempati posisi teratas dengan UMK tertinggi sebesar Rp5.690.752, sedangkan Kota Banjar berada di urutan terendah dengan UMK Rp2.204.754.