AJI Surabaya pun menyatakan sikap atas insiden yang terjadi pada Senin, 25 Maret 2025 tersebut.
Pertama, AJI Surabaya mendesak Kapolda Jawa Timur dan Kapolrestabes Surabaya untuk mengusut kasus kekerasan dan intimidasi yang dialami 2 jurnalis tersebut.
Kedua, mengingatkan kepada semua pihak termasuk aparat kepolisian untuk menghargai kerja jurnalistik serta menghormati kebebasan pers.
Dan terakhir, mendesak perusahaan media untuk menjamin keselamatan jurnalis serta wajib memberikan perlindungan hukum, ekonomi juga psikis kepada jurnalis yang menjadi korban tindakan aparat tersebut.
Sebagai informasi tambahan, 2 jurnalis yang mengalami intimidasi dan tindakan kekerasan dari aparat merupakan wartawan Suara Surabaya dan Beritajatim.com.
Keduanya mendapatkan intimidasi untuk menghapus foto dan video hasil liputannya dalam aksi demonstrasi di Surabaya kemarin.
Keduanya bukan hanya dipaksa menghapus foto dan video yang menunjukkan tindak kekerasan yang dilakukan aparat kepada pengunjuk rasa.
2 Jurnalis tersebut juga diseret hingga dipukul pada bagian kepala oleh aparat kepolisian.
Selain di Surabaya, aksi tindak kekerasan yang dilakukan terhadap jurnalis juga terjadi di Sukabumi.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!