Kamis, 4 Juni 2026

Ketua AJI Surabaya Kecam Tindakan Kekerasan oleh Aparat Terhadap 2 Wartawan yang Meliput Demo, Sebut Polisi Tak Paham Tugas Jurnalis

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Selasa, 25 Maret 2025 | 13:03 WIB
Ilustrasi sikap AJI Surabaya terhadap tindak kekerasan oleh aparat terhadap jurnalis (Freepik)
Ilustrasi sikap AJI Surabaya terhadap tindak kekerasan oleh aparat terhadap jurnalis (Freepik)

 

SketsaNusantara.id - Jurnalis kembali menjadi korban kekerasan aparat saat meliput di lapangan.

Beberapa jurnalis yang meliput aksi demonstrasi di sejumlah kota mengalami tindak kekerasan dan intimidasi dari aparat kepolisian.

Insiden ini dialami oleh 2 orang jurnalis yang tengah meliput aksi unjuk rasa yang digelar di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.

Baca Juga: 2 Jurnalis Jadi Korban Kekerasan Aparat saat Meliput Aksi Demo di Sukabumi, Begini Respon AJI Bandung Biro Sukabumi

2 Jurnalis tersebut tak hanya diintimidasi, namun juga diseret hingga dipukul oleh aparat kepolisian.

Menanggapi kejadian tersebut, Aliansi Jurnalis Independen atau AJI Surabaya pun mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan aparat terhadap jurnalis.

Melalui akun X AJI Indonesia @AJIIndonesia, Ketua AJI Surabaya Andre Yuris menilai polisi tidak paham tugas jurnalis.

Baca Juga: Aktivis HAM Sumarsih Datangi Jurnalis Tempo yang Mendapat Teror Kepala Babi, Singgung Soal Teror Suara Kebenaran

“Tindakan polisi tersebut membuktikan bahwa polisi tidak paham tugas jurnalis,” tuturnya seperti dikutip SketsaNusantara.id dari akun X @AJIIndonesia.

Yuris juga menambahkan, tindak kekerasan yang dilakuka aparat terhadap jurnalis yang tengah bertugas juga melanggar Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Dalam Pasa 4 Ayat (3) UU Pers menyebutkan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Baca Juga: Mengejutkan! Ajudan Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Dituding Lakukan Intimidasi Kepada Seorang Jurnalis

Sedangkan dalam Pasal 18 UU Pers, disebutkan bahwa setiap orang yang secara sengaja menghambat atau menghalangi jurnalis saat melaksanakan tugas jurnalis dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: AJI Indonesia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X