2. Penanggulangan Bencana
3. Penanggulangan Terorisme
4. Keamanan Laut
5. Kejaksaan Agung
DPR RI menegaskan bahwa langkah ini bukan bentuk ekspansi wewenang, melainkan pembatasan. Setelah revisi, prajurit aktif yang ingin menjabat di luar 14 lembaga yang sebelumnya diatur wajib pensiun.
Dengan kata lain, militer tak lagi diperbolehkan menduduki posisi sipil di BUMN, Bulog, Kemenhub, dan lembaga lainnya.
Meski DPR mengklaim revisi ini memperkuat profesionalisme, suara kritis tak bisa diabaikan begitu saja. Kritik utama mengarah pada kekhawatiran bahwa kebijakan ini bisa menjadi celah bagi militer untuk kembali merambah ke ranah sipil.
DPR RI melalui akun Instagram resminya menegaskan beberapa poin penting yang menjadi landasan revisi ini:
Baca Juga: DPR Sahkan RUU TNI, Publik Pertanyakan Draf Revisi, Ferry Irwandi: Ini Drafnya Mana Oy DPR RI
- Tidak membuka celah dwifungsi ABRI.
- TNI tetap netral dan profesional.
- Aturan lebih jelas soal jabatan sipil untuk TNI aktif.
- Menjaga kepastian hukum dalam sistem pertahanan.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan komitmen DPR dalam menjaga nilai-nilai demokrasi dan supremasi sipil.