8. Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP)
9. Badan Penanggulangan Terorisme
10. Badan Keamanan Laut
11. Badan Penanggulangan Bencana
12. Lembaga Ketahanan Nasional
13. Mahkamah Agung
14. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)
Sementara itu, TNI aktif yang ditempatkan di luar 14 kementerian atau lembaga di atas harrus mengundurkan diri atau pensiun dini dari militer.
Dari 14 daftar tersebut, 4 kementerian atau lembaga yang ditambahkan dalam revisi UU TNI yakni Badan Penanggulangan Bendacana, Badan Penanggulangan Terorisme, Badan Keamanan Laut dan Kejaksaan Republik Indonesia.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!