Kamis, 4 Juni 2026

DPR Sahkan RUU TNI! Berikut 14 Kementerian atau Lembaga yang Bisa Diisi Tentara Aktif tanpa Harus Keluar dari Militer

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Kamis, 20 Maret 2025 | 13:12 WIB
Ilustrasi 14 kementerian atau lembaga yang bisa diisi oleh TNI aktif pasca RUU TNI disahkan ( tniad.mil.id)
Ilustrasi 14 kementerian atau lembaga yang bisa diisi oleh TNI aktif pasca RUU TNI disahkan ( tniad.mil.id)

Baca Juga: 3 Pasal yang Direvisi dalam Draft RUU TNI, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin Sebut Ada 4 Poin, Apa Saja?

8. Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP)
9. Badan Penanggulangan Terorisme
10. Badan Keamanan Laut
11. Badan Penanggulangan Bencana
12. Lembaga Ketahanan Nasional
13. Mahkamah Agung
14. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)

Baca Juga: Rapat Paripurna Pengesahan RUU TNI Dikawal 5.000 Aparat, Tagar Peringatan Darurat Kembali Bergema, Trending Bersama Tolak RUU TNI

Sementara itu, TNI aktif yang ditempatkan di luar 14 kementerian atau lembaga di atas harrus mengundurkan diri atau pensiun dini dari militer.

Dari 14 daftar tersebut, 4 kementerian atau lembaga yang ditambahkan dalam revisi UU TNI yakni Badan Penanggulangan Bendacana, Badan Penanggulangan Terorisme, Badan Keamanan Laut dan Kejaksaan Republik Indonesia.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini! 

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: YouTube TV Parlemen

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X