8. Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP)
9. Badan Penanggulangan Terorisme
10. Badan Keamanan Laut
11. Badan Penanggulangan Bencana
12. Lembaga Ketahanan Nasional
13. Mahkamah Agung
14. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)
Sementara itu, TNI aktif yang ditempatkan di luar 14 kementerian atau lembaga di atas harrus mengundurkan diri atau pensiun dini dari militer.
Dari 14 daftar tersebut, 4 kementerian atau lembaga yang ditambahkan dalam revisi UU TNI yakni Badan Penanggulangan Bendacana, Badan Penanggulangan Terorisme, Badan Keamanan Laut dan Kejaksaan Republik Indonesia.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Gajimu Bakal Naik Loh! Tahun 2025 Gubernur Jawa Tengah Gelontorkan Nilai UMK atau UMR Terbaru untuk Pemalang, Berapa?
Demi Pemilu Lancar, Komitmen BRI Jombang Kelola RP 101 Miliar Lebih Serta Prioritaskan Layanan Bertransaksi Bagi Penyelenggara
Asyik! Cukup Masuk KK, Mulai dari Dewasa hingga Bocil dan Bayi Dapatkan THR dari Pemerintah Desa Wunut
Ngeri! Awan Cumulonimbus Selimuti Jember Disertai Hujan Deras dan Angin Kencang, BMKG Imbau Masyarakat Waspada Perubahan Cuaca di Awal Peralihan Musim
Hampir Setahun Menunggu Atlet Disabilitas Jember Akhirnya Terima Reward, Ketua NPCI: Ini Komitmen dan Support Bupati kepada Kami!
Terseret Kasus Dugaan Korupsi, Ridwan Kamil Kini Tak Lagi Follow IG Istri, Ada Apa?
Demo Tolak RUU TNI Berlanjut hingga Aksi Kamisan, Dilaksanakan Serentak di 21 Titik Seluruh Indonesia, Termasuk Amerika Serikat
Setuju Revisi UU TNI, Aktivis Dandhy Laksono Sindir PKS dan PDIP: Partai yang Besar karena Reformasi 98 Tapi...
UMKM Wewangian Binaan BRI Siap Ekspor, SWR Targetkan Pasar Global di 2026
Bupati Jember Gus Fawait Tolak Mobil Dinas dan Alihkan Anggaran untuk Program Sosial, Ketum FJN: Contoh Hidup Sederhana