SketsaNusantara.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mensahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada Kamis, 20 Maret 2025.
Melalui sidang rapat paripurna yang dipimpin Puan Maharani, RUU TNI resmi disahkan menjadi undang-undang.
Terdapat 3 pasal yang diubah dalam RUU TNI, salah satunya batasan peran prajurit aktif dalam tugas non-militer.
Hal tersebut disampaikan Ketua Panitia Kerja RUU TNI, Utut Adianto dalam rapat paripurna di Gedung DPR.
Berdasarkan aturan terbaru, terdapat penambahan kementerian atau lembaga yang dapat diisi oleh prajurit atau tentara aktif.
Aturan tersebut tertuang dalam pasal 47 terkait penempatan prajurit TNI .
Baca Juga: DPR Sahkan RUU TNI, Publik Pertanyakan Draf Revisi, Ferry Irwandi: Ini Drafnya Mana Oy DPR RI
Jika sebelumnya hanya ada 10 kementerian atau lembaga yang bisa diisi oleh TNI aktif, setelah direvisi, jumlahnya bertambah menjadi 14.
Tentara atau TNI aktif yang menduduki jabatan di 14 kementerian atau lembaga tersebut pun tidak perlu mengundurkan diri dari militer.
Dan berikut ini daftar 14 kementerian dan lembaga yang dapat diisi prajurit TNI aktif tanpa harus mengundurkan diri berdasarkan UU TNI yang telah direvisi.
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan
3. Kesekretariatan Negara, termasuk Kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
4. Badan Intelijen Negara (BIN)
5. Badan Siber Sandi Negara (BSSN)
6. Badan Narkotika Nasional (BNN)
7. Badan Search and Rescue (SAR) Nasional
Artikel Terkait
Gajimu Bakal Naik Loh! Tahun 2025 Gubernur Jawa Tengah Gelontorkan Nilai UMK atau UMR Terbaru untuk Pemalang, Berapa?
Demi Pemilu Lancar, Komitmen BRI Jombang Kelola RP 101 Miliar Lebih Serta Prioritaskan Layanan Bertransaksi Bagi Penyelenggara
Asyik! Cukup Masuk KK, Mulai dari Dewasa hingga Bocil dan Bayi Dapatkan THR dari Pemerintah Desa Wunut
Ngeri! Awan Cumulonimbus Selimuti Jember Disertai Hujan Deras dan Angin Kencang, BMKG Imbau Masyarakat Waspada Perubahan Cuaca di Awal Peralihan Musim
Hampir Setahun Menunggu Atlet Disabilitas Jember Akhirnya Terima Reward, Ketua NPCI: Ini Komitmen dan Support Bupati kepada Kami!
Terseret Kasus Dugaan Korupsi, Ridwan Kamil Kini Tak Lagi Follow IG Istri, Ada Apa?
Demo Tolak RUU TNI Berlanjut hingga Aksi Kamisan, Dilaksanakan Serentak di 21 Titik Seluruh Indonesia, Termasuk Amerika Serikat
Setuju Revisi UU TNI, Aktivis Dandhy Laksono Sindir PKS dan PDIP: Partai yang Besar karena Reformasi 98 Tapi...
UMKM Wewangian Binaan BRI Siap Ekspor, SWR Targetkan Pasar Global di 2026
Bupati Jember Gus Fawait Tolak Mobil Dinas dan Alihkan Anggaran untuk Program Sosial, Ketum FJN: Contoh Hidup Sederhana