3. Aturan Biaya Penggunaan Drone
Terkait biaya penggunaan drone, pihak TNBTS menetapkan tarif tertentu sesuai dengan regulasi pemerintah yang berlaku di seluruh taman nasional di Indonesia.
Tarif ini diberlakukan untuk mengatur dan mengawasi aktivitas penerbangan drone, sehingga tidak mengganggu konservasi dan keselamatan pengunjung.
Dalam tangkapan layar yang diunggah akun Instagram @bbtnbromotenggersemeru l, disebutkan bahwa pungutan penerbangan drone di taman nasional atau taman wisata alam nasional atau suaka margasatwa dikenakan tarif Rp 2 juta per unit tiap harinya mengacu pada Peraturan Pemerintah RI No. 36 tahun 2024.
4. Ladang Ganja Ditemukan Bukan di Area Wisata Bromo
Balai Besar TNBTS juga menekankan bahwa bahwa lokasi ladang ganja yang ditemukan berada di zona rimba dalam kawasan konservasi, bukan di area wisata yang biasa dikunjungi oleh turis.
"Penting untuk dicatata bahwa lokasi penemuan ladang ganja ini tidak berada di area wisata baik jalur pendakian Gunung Semeru maupun kawasan wisata Bromo," ucap Rudi.
"Karena jarak antara lokasi 2 wisata dengan ladang ganja tersebut berkisar antara 11 km," imbuhnya.
Hal ini menunjukkan bahwa aktivitas ilegal tersebut terjadi di area yang sulit dijangkau dan tidak terkait langsung dengan jalur wisata utama.
5. Kewajiban Pendampingan untuk Aktivitas Pendakian Gunung Semeru
Pihak TNBTS juga menangkal adanya kewajiban pendampingan untuk aktivitas pendakian di Gunung Semeru karena adanya maksud khusus untuk melindungi area ladang ganja.
Menurut Kepala Balai Besar TNBTS, aturan tersebut dikeluarkan untuk pemberdayaan masyarakat di sekitar Gunung Semeru dan memberikan pengalaman lebih baik untuk para pendaki.
"Aturan ini diterapkan karena area wisata Gunung Semeru ini bukan wisata biasa jadi para pengunjung atau pendaki bisa mendapatkan pengalaman melalui interpretasi pemandu atau pendamping dari warga sekitar," ujar Rudi.