Kamis, 4 Juni 2026

6 Poin Klarifikasi Pihak TNBTS soal Rumor Terkait Penemuan Ladang Ganja yang Beredar di Medsos, Letaknya Tersembunyi Sejak 2024!

Photo Author
Mila Zhely Nurul Hidayah, Sketsa Nusantara
- Rabu, 19 Maret 2025 | 06:47 WIB
Klarifikasi Balai Besar TNBTS soal ladang ganja di area konservasi Taman Nasional Bromo Tengger Semeru yang ternyata sudah ditemukan sejak bulan September 2024 lalu (Instagram/bbtnbromotenggersemeru)
Klarifikasi Balai Besar TNBTS soal ladang ganja di area konservasi Taman Nasional Bromo Tengger Semeru yang ternyata sudah ditemukan sejak bulan September 2024 lalu (Instagram/bbtnbromotenggersemeru)

3. Aturan Biaya Penggunaan Drone

Terkait biaya penggunaan drone, pihak TNBTS menetapkan tarif tertentu sesuai dengan regulasi pemerintah yang berlaku di seluruh taman nasional di Indonesia.

Tarif ini diberlakukan untuk mengatur dan mengawasi aktivitas penerbangan drone, sehingga tidak mengganggu konservasi dan keselamatan pengunjung.

Dalam tangkapan layar yang diunggah akun Instagram @bbtnbromotenggersemeru l, disebutkan bahwa pungutan penerbangan drone di taman nasional atau taman wisata alam nasional atau suaka margasatwa dikenakan tarif Rp 2 juta per unit tiap harinya mengacu pada Peraturan Pemerintah RI No. 36 tahun 2024.

Baca Juga: Apa itu Wulan Kapitu? Tradisi Ritual Suci Masyarakat Tengger Mengakibatkan Pembatasan Akses Wisata ke Gunung Bromo, Ini Maknanya

4. Ladang Ganja Ditemukan Bukan di Area Wisata Bromo

Balai Besar TNBTS juga menekankan bahwa bahwa lokasi ladang ganja yang ditemukan berada di zona rimba dalam kawasan konservasi, bukan di area wisata yang biasa dikunjungi oleh turis.

"Penting untuk dicatata bahwa lokasi penemuan ladang ganja ini tidak berada di area wisata baik jalur pendakian Gunung Semeru maupun kawasan wisata Bromo," ucap Rudi.

"Karena jarak antara lokasi 2 wisata dengan ladang ganja tersebut berkisar antara 11 km," imbuhnya.

Hal ini menunjukkan bahwa aktivitas ilegal tersebut terjadi di area yang sulit dijangkau dan tidak terkait langsung dengan jalur wisata utama.

Baca Juga: Mengenal Hipotermia dan AMS, Kondisi Penyebab Meninggalnya Dua Pendaki Indonesia Elsa Laksono dan Lilie Wijayanti Saat Mendaki Puncak Carstensz

5. Kewajiban Pendampingan untuk Aktivitas Pendakian Gunung Semeru

Pihak TNBTS juga menangkal adanya kewajiban pendampingan untuk aktivitas pendakian di Gunung Semeru karena adanya maksud khusus untuk melindungi area ladang ganja.

Menurut Kepala Balai Besar TNBTS, aturan tersebut dikeluarkan untuk pemberdayaan masyarakat di sekitar Gunung Semeru dan memberikan pengalaman lebih baik untuk para pendaki.

"Aturan ini diterapkan karena area wisata Gunung Semeru ini bukan wisata biasa jadi para pengunjung atau pendaki bisa mendapatkan pengalaman melalui interpretasi pemandu atau pendamping dari warga sekitar," ujar Rudi.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Sumber: Instagram @bbtnbromotenggersemeru

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X