SketsaNusantara.id - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK 2025.
Terdapat 35 kabupaten dan kota yang menjadi cakupan Pemerintah Provinsi atau pemprov Jateng.
Pengesahan dan penetapan UMK 2025 bertujuan agar masyarakat di wilayah kabupaten dna kota mendapat gaji layak, termasuk di Kabupaten Kebumen.
Wilayah Kabupaten Kebumen terkenal dengan wisata, pendidikan, kuliner, hingga warisan budaya yang kaya.
Kabupaten ini memiliki beberapa julukan unik berdasarkan catatan sejarah perkembangannya, salah satunya yang terkenal adalah Bumi Tirta Praja Mukti.
UMK Kabupaten Kebumen 2025 sudah disahkan oleh Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjaha.
Besaran Upah Minimum Kabupaten Kebumen merupakan hasil rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten atau DPK setempat.
Bukan asal usul dan menetapkan semata, besaran atau nilai gaji yang dijadikan UMK ditinjau dari berbagai aspek.
Termasuk dari besaran harga bahan makanan pokok daerah, hingga kondisi ekonomi dan kehidupan layak atau KHL.
Besaran UMK Kabupaten Kebumen 2025 yang sudah disahkan dan sudah mulai berlaku sejak 1 Januari 2025 kemarin.
Dikutip SketsaNusantara.id dari Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 tahun 2024, besaran UMK Kabupaten Kebumen 2025 telah disahkan dan sudah berlaku sejak awal tahun 2025 kemarin.