Kamis, 4 Juni 2026

Lebih Besar Mana dengan Wilayah Kabupaten? Intip Jumlah UMK atau UMR Kota Pasuruan, Sesuai Keputusan Pj Gubernur Jatim Pada Tahun 2025

Photo Author
Diva Diah Liana Ningrum, Sketsa Nusantara
- Senin, 17 Maret 2025 | 21:30 WIB
Segini nilai UMK dan UMR Kota Pasuruan yang sudah diresmikan pada tahun 2025 oleh pemerintah. (Freepik / freepik)
Segini nilai UMK dan UMR Kota Pasuruan yang sudah diresmikan pada tahun 2025 oleh pemerintah. (Freepik / freepik)

SketsaNusantara.id- Pejabat atau Pj Gubernur Jawa Timur telah meresmikan UMK atau UMR Kota Pasuruan.

Perlu diketahui bahwa UMK atau Upah Minumum Kabupaten/Kota merupakan istilah kini setelah ada UMR atau Upah Minumum Regional.

Namun keduanya merupakan hal yang sama, dan Kota Pasuruan akhirnya mengalami kenaikan jumlah UMK.

Baca Juga: Berapa Besaran UMK Kota Mojokerto 2025? Simak Perbandingan Setelah Ada Kenaikan dari Tahun Sebelumnya Sebesar 6,5 Persen

Andhy Karyoni selaku Pj Gubernur Jawa Timur mengesahkan gaji UMR Kota Pasuruan pada tahun 2025.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025.

Besaran upah tersebut merupakan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten Kota atau DPK Pasuruan.

Baca Juga: Berapa UMR Kabupaten Sidoarjo 2025? Intip Total Rincian dan Spesifikasinya Lebih Besar daripada Kabupaten Gresik?

UMK Kota Pasuruan mengalami kenaikan sejumlah 6,5 persen. Yakni sebesar Rp 3.358.557 pada tahun 2025.

Jumlah tersebut memang memiliki selisih jauh dengan Kabupaten Pasuruan. Karena jumlah UMK yang ada di Kabupaten Pasuruan adalah Rp 4.866.890.

Jika dihitung, maka keduanya memiliki selisih mencapai Rp 1.508.333. Meski begitu, UMR Kota Pasuruan masuk dalam peringkat 10 besar.

Baca Juga: UMK Kabupaten Pasuruan 2025 Berapa? Duduki Ranking 4 se-Jawa Timur, Besaran Upah 1 Tingkat di Atas Kabupaten Mojokerto

Mengingat jumlah kabupaten/kota di Jawa Timur adalah 38. Dikutip bappeda.jatimprov.go.id, Kota Pasuruan menduduki peringkat 9.

Adapun untuk peringkat UMK Kabupaten Pasuruan adalah menduduki urutan keempat dari 38 jumlah kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur.***

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: bappeda.jatimprov.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X