Minggu, 19 Juli 2026

Nominal Gaji UMK Kota Malang Jatim 2025, Adanya Penambahan 6,5 Persen dari Tahun Sebelumnya, Jadi Berapa?

Photo Author
Alvin Septia Wijaya, Sketsa Nusantara
- Minggu, 16 Maret 2025 | 12:00 WIB
Ilustrasi Besar nominal UMK Kota Malang 2025. (Freepik.com/krakenimages.com)
Ilustrasi Besar nominal UMK Kota Malang 2025. (Freepik.com/krakenimages.com)

 

SketsaNusantara.id - Kabar baik untuk semua, Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur resmi alami kenaikan cukup besar di tahun 2025.

Mulai awal 2025, Presiden Prabowo Subianto sudah mengabarkan soal upah minimum di seluruh daerah di Indonesia yang naik sebesar 6,5%.

Kenaikan upah minimum ini tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Baca Juga: Berapa UMK Kabupaten Sampang 2025? Bukan Lagi Jadi yang Terendah di Jawa Timur, Nominal Setara Kabupaten Bondowoso

Adanya kenaikan ini sangat amat memengaruhi standar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) hingga Provinsi (UMP) di Indonesia.

Salah satu daerah yang mendapat keuntungan dari adanya kenaikan upah minimum ini adalah Kota Malang Provinsi Jawa Timur.

Update nominal UMK di 38 kabupaten/kota Provinsi Jatim tahun 2025 telah selesai disahkan oleh Pejabat Gubernur Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono.

Baca Juga: Terbaru! Segini Besaran UMK Kota Batu Tahun 2025. Mengalami Kenaikan Tapi Paling Rendah Dari Daerah Tetangga?

Pengesahan sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur tahun 2025.

Merujuk pada keputusan, nilai atau besarannya UMK Kota Malang tahun 2025 sebesar RpRp3.507.693,00.

Perbandingan nilai UMK Kota Malang pada tahun 2025 yakni sebesar Rp 3.309.144, selisihnya dari tahun ini sebesar Rp198.549.

Baca Juga: Berapa UMK Kota Blitar Tahun 2025? Cek Informasi Terbarunya, Karyawan dengan Kualifikasi Berikut Wajib Mendapat Haknya!

Adapun ketentuan yang berlaku, UMK Kota Malang 2025 berlaku sejak Januari 2025 dan hanya diperuntukkan oleh pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X