Kamis, 4 Juni 2026

Rincian UMK Kota Kediri 2025 Setelah Naik 6,5 Persen, Tempati Rangking 18 Upah Tertinggi se-Jawa Timur

Photo Author
Anisa Maharani, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 15 Maret 2025 | 19:00 WIB
Ilustrasi besaran UMK Kota Kediri 2025 setelah naik 6,5 persen dan rangking upah minimum di wilayah Jawa Timur. (Pixabay.com/Robert Lens)
Ilustrasi besaran UMK Kota Kediri 2025 setelah naik 6,5 persen dan rangking upah minimum di wilayah Jawa Timur. (Pixabay.com/Robert Lens)

SketsaNusantara.id - Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UKM adalah standar minimal gaji yang berlaku di tingkat kota dan kabupaten.

Istilah lain Upah Minimum Kabupaten/Kota yang dihitung sesuai usulan dan ditetapkan gubernur yaitu UMR Tingkat II.

Setiap wilayah memiliki nilai atau besaran UMK yang beragam sesuai dengan ketentuan daerah masing-masing.

Baca Juga: Berapa UMK Kabupaten Sumenep 2025? Berikut Besaran Jumlahnya, Kalahkan Nganjuk dan Ponorogo

Proses penetapan UMK melibatkan beberapa pihak, salah satunya usulan dari bupati atau wali kota setempat.

Aspek yang perlu diperhatikan dalam penetapan Upah Minimum yaitu kondisi ekonomi dan kehidupan layak atau KHL di wilayah masing-masing.

Tak terkecuali di wilayah Provinsi Jawa Timur dan 38 kabupaten dan kota yang tercakup di dalamnya.

Baca Juga: 8 Daerah dengah UMK Terendah di Provinsi Jawa Timur, Astagfirullah Ngawi Termasuk?

Besaran UMK ditetapkan dan disahkan oleh Gubernur Jawa Timur berdasarkan peraturan yang berlaku di wilayah pemerintah provinsi.

Dikutip SketsaNusantara.id dari laman Pemprov Jawa Timur, besaran gaji UMK Kota Kediri 2025 ini disahkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025.

Terdapat aturan lain yang menjadi sandaran pengesahan besaran UMK di wilayah Jawa Timur.

Baca Juga: Berapa UMK Kabupaten Ngawi 2025? Cek Updatenya Setelah Gaji di 38 Daerah Jatim Mengalami Kenaikan 6,5 Persen

Salah satunya Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan.

Aturan yang disertakan yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Halaman:

Editor: Anisa Maharani

Sumber: pemprov jatim

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X